Karena praktik tanpa izin tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan di Pulau Kawe berupa sedimentasi di wilayah pesisir pantai.
Temuan KLH/BPLH lainnya yaitu PT Mulia Raymond Perkasa yang juga terbukti beroperasi tanpa izin dokumen lingkungan hidup dan PPKH sehingga berakibat dihentikan secara permanen aktivitas tambangnya di Pulau Batang Pele.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Misi Damai Dicegat: Kronologi Aktivis Internasional yang Berlayar bersama Madleen Diculik Israel saat Bawa Bantuan ke Gaza
Jumlah PNS Perempuan di Kabupaten Jember Lebih Banyak dari Laki-Laki, Ini Fakta Lengkapnya
Program Desa BRILiaN Resmi Dimulai, BRI Gandeng Ribuan Desa untuk Ciptakan Wisata Unggulan Berbasis Kearifan Lokal
Lindswell Kwok Siapa? Profil dan Biodata Mantan Atlet Wushu yang Soroti Hadiah Jam Tangan Rolex dari Prabowo untuk Timnas Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Main ke Rumah Dedi Mulyadi, Netizen Ramai Jodoh-jodohkan: Duda Plus Janda, Damage!