SketsaNusantara.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH/ BPLH) tengah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW Provinsi Papua Barat Daya.
Penyusunan ini berdasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Fokus utama dari upaya ini adalah untuk melindungi pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di kawasan tersebut.
Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Akan Ambil Langkah Tegas terhadap Aktivitas Tambang yang Merusak Ekosistem Raja Ampat
Langkah ini sendiri berdasarkan pada UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Raja Ampat sendiri dikenal sebagai kawasan yang kaya akan sumber daya hayati di Indonesia maupun dunia.
“Menjaganya adalah tanggung jawab bersama,” tulis KLH dalam keterangannya pada 8 Juni 2025.
Oleh sebab itu, KLH akan memastikan seluruh aktivitas usaha harus memiliki izin yang sesuai dengan perlindungan terhadap ekosistem dan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan media mengenai aktivitas tambang di Raja Ampat, KLH/BPLH melakukan beberapa langkah strategis.
Di antaranya yaitu mengkaji ulang KLHS tahun 2021 dan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang Provinsi Papua Barat No. 3 Tahun 2022.
Selain itu, kementerian juga akan melakukan kajian terhadap Kontrak Karya atau Izin Usaha Pertambangan serta Persetujuan Lingkungan untuk beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan di Raja Ampat.
Langkah lainnya yaitu dengan melakukan pengawasan langsung oleh fungsional pengawas lingkungan hidup terhadap ketaatan perusahaan.
Pengawasan tersebut dilakukan pihak KLH pada tanggal 26-31 Mei 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat.
Daftar perusahaan yang diawasi oleh KLH berdasarkan aktivitas di Kabupaten Raja Ampat yaitu PT GN, PT ASP, PT MRP, dan PT KSM.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Susi Pudjiastuti Heran dengan Pernyataan Bahlil Lahadalia soal ini
Jurus Silat Lidah Bahlil di Balik Nikel Raja Ampat, Sebut Dirinya Belum Jadi Menteri saat Izin Diterbitkan
Kementerian ESDM Laporkan Hasil Evaluasi di Lapangan Terkait Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Tolak Pertambangan Nikel di Raja Ampat, Ustadz Abdul Somad Sentil Lewat Puisi Karyanya
Aming Supriatna Geram dan Turut Kecam Tambang Nikel di Raja Ampat: BUMI CUMA 1, Belum Ada Rumah Baru!