Minggu, 19 Juli 2026

KLH Siapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Papua Barat Daya

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Senin, 9 Juni 2025 | 12:00 WIB
KLH lakukan pengawasan pada perusahaan yang lakukan aktivitas tambang di Raja Ampat. (Pexels/Bart ter Haar)
KLH lakukan pengawasan pada perusahaan yang lakukan aktivitas tambang di Raja Ampat. (Pexels/Bart ter Haar)

 

SketsaNusantara.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH/ BPLH) tengah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW Provinsi Papua Barat Daya.

Penyusunan ini berdasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Fokus utama dari upaya ini adalah untuk melindungi pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di kawasan tersebut.

Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Akan Ambil Langkah Tegas terhadap Aktivitas Tambang yang Merusak Ekosistem Raja Ampat

Langkah ini sendiri berdasarkan pada UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Raja Ampat sendiri dikenal sebagai kawasan yang kaya akan sumber daya hayati di Indonesia maupun dunia.

“Menjaganya adalah tanggung jawab bersama,” tulis KLH dalam keterangannya pada 8 Juni 2025.

Baca Juga: Bukan Cuma Raja Ampat, Ini Deretan Pulau Kecil di Indonesia yang Terancam Rusak akibat Tambang Meski Dilindungi Undang-undang

Oleh sebab itu, KLH akan memastikan seluruh aktivitas usaha harus memiliki izin yang sesuai dengan perlindungan terhadap ekosistem dan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan media mengenai aktivitas tambang di Raja Ampat, KLH/BPLH melakukan beberapa langkah strategis.

Di antaranya yaitu mengkaji ulang KLHS tahun 2021 dan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang Provinsi Papua Barat No. 3 Tahun 2022.

Selain itu, kementerian juga akan melakukan kajian terhadap Kontrak Karya atau Izin Usaha Pertambangan serta Persetujuan Lingkungan untuk beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan di Raja Ampat.

Langkah lainnya yaitu dengan melakukan pengawasan langsung oleh fungsional pengawas lingkungan hidup terhadap ketaatan perusahaan.

Pengawasan tersebut dilakukan pihak KLH pada tanggal 26-31 Mei 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat.

Daftar perusahaan yang diawasi oleh KLH berdasarkan aktivitas di Kabupaten Raja Ampat yaitu PT GN, PT ASP, PT MRP, dan PT KSM.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X