Minggu, 19 Juli 2026

Kementerian Lingkungan Hidup Akan Ambil Langkah Tegas terhadap Aktivitas Tambang yang Merusak Ekosistem Raja Ampat

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Senin, 9 Juni 2025 | 10:46 WIB
Raja Ampat sebagai surga bawah laut dunia yang terancam tambang. (Pexels/Tom Fisk)
Raja Ampat sebagai surga bawah laut dunia yang terancam tambang. (Pexels/Tom Fisk)

 

SketsaNusantara.id - Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat yang diduga membuat lingkungan jadi rusak.

Menurut KLH, Raja Ampat merupakan pusat dari hayati laut dunia yang beragam dan tergolong sebagai kawasan konservasi.

“Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” ucap Menteri Hanif dalam keterangan pers pada 8 Juni 2025 seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id.

Baca Juga: Bukan Cuma Raja Ampat, Ini Deretan Pulau Kecil di Indonesia yang Terancam Rusak akibat Tambang Meski Dilindungi Undang-undang

Pihaknya mengungkapkan akan mengambil langkah hukum dan memulihkan lingkungan menjadi bentuk komitmen dari KLH.

Tindakan ini merupakan respon KLH terhadap laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai aktivitas tambang nikel yang berpotensi merusak ekosistem di Raja Ampat.

Kementerian mengatakan telah melakukan pengawasan pada empat perusahan dalam kurun waktu 26-31 Mei 2025.

Baca Juga: 17 Tahun Diabaikan, Suara Mamat Alkatiri soal Alam Papua Kini Terbukti di Tengah Ancaman Kerusakan Raja Ampat karena Tambang Nikel

Adapun hasil pengawasan yang dilaporkan oleh KLH yaitu PT GN yang memiliki kegiatan di Pulau Gag yang termasuk sebagai kawasan hutan dan pulau kecil.

Kementerian menyatakan bahwa seluruh persetujuan lingkungan akan dikaji ulang dan langkah-langkah pemulihan terhadap kerusakan ekologi yang ditimbulkan akan segera diperintahkan.

Sementara itu, PT ASP yang beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo, pihak KLH menemukan adanya cemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam.

Baca Juga: Bukan Era Bahlil Lahadalia, Sosok ini Menjabat sebagai Menteri ESDM saat Dibukanya Gerbang Perizinan Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Sebagai tindak lanjut, Kementerian memutuskan untuk melakukan evaluasi kembali izin lingkungan yang diberikan dan akan menempuh upaya hukum baik melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X