Minggu, 19 Juli 2026

4 Fakta Kasus Sritex: Iwan Lukminto Jadi Tersangka, Tunggakan Kredit Capai Rp3,5 Triliun hingga Jumlah Kerugian Negara

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 22 Mei 2025 | 11:50 WIB
Dirut Jampidsus Kejagung saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi kredit di PT Sritex (YouTube Kejaksaan RI)
Dirut Jampidsus Kejagung saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi kredit di PT Sritex (YouTube Kejaksaan RI)

Sedangkan ZM adalah Direktur Utama PT Bank DKI di tahun yang sama.

2. Peran Para Tersangka

Kejaksaan Agung mengungkapkan ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.

DS dan ZM selaku petinggi bank BJB dan Bank DKI berperan untuk memberikan kredit kepada PT Sritex tanpa mengidahkan hasil penilaian dari lembaga pemeringkat.

Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex Lengkap dengan Perannya, Ada Iwan Lukminto dan Mantan Petinggi Bank Daerah

Hasil penilaian menyebutkan PT Sritex yang memiliki resiko tinggi untuk gagal bayar.

Meski telah mengetahui hasil pemeringkat di atas tidak sesuai dengan syarat pemberian kredit tanpa jaminan, namun PT Sritex tetap mendapatkan kucuran dana tersebut.

Setelah mendapatkan dana, Direktur Utama PT Sritex periode 2004-2022 ini malah menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang.

Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja itu juga malah dipakai untuk membeli aset yang tidak produktif oleh Iwan.

Baca Juga: Eks Karyawan PT Sritex Group Bisa Segera Kembali Bekerja dengan Investor Baru, Berikut Mekanismenya...

3. Nilai Kredit Belum Dibayar

Dari 4 bank plat merah yang memberikan kredit, PT Sritex memiliki Rp3.588.650.808.028 tagihan yang belum dilunasi.

Jumlah tersebut merupakan tagihan PT Sritex per Oktober 2024 kepada 4 bank, yakni BJB, Bank DKI, Bank Jateng dan Bank Sindikasi (BRI, BNI dan LPEI).

4. Kerugian Negara

Abdul Qohar menyebutkan, pemberian kredit yang melawan hukum tersebut membuat negara mengalami kerugian.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kejaksaan RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X