Kamis, 4 Juni 2026

Inilah Tampang Anggota Grup Fantasi Sedarah yang Berhasil Diringkus Polisi, Libatkan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 21 Mei 2025 | 22:10 WIB
Tampang-tampang 6 orang grup fantasi sedarah yang ditangkap  (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Tampang-tampang 6 orang grup fantasi sedarah yang ditangkap (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id - Kepolisian telah menangkap sejumlah orang yang diduga menjadi pengelola dan anggota aktif dari grup-grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".

Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Metro Jaya

Hal ini terungkap seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, bahwa saat ini ada 6 orang telah diamankan di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera

Baca Juga: Permintaan Maaf Guru SDN 117 Usai Aksi Viral di Jembatan Gantung Jambi, Diancam dan Diintimidasi?

Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, termasuk sebagai admin grup yang menyebarkan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur dan perempuan bahkan juga sudah terjadi pencabulan pada anak di bawah umur.

Saat ini ke 6 orang yang telah ditangkap tersebut dijerat dengan berbagai pasal undang-undang, seperti Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Enam orang yang telah ditangkap sebagai bagian dari grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka" tersebut adalah:

Baca Juga: 226 Desa di Jember Dapat Dana Desa dengan Total Anggaran Capai 321 Miliar, Desa Satu Ini Dapat Jatah Paling Banyak di Tahun 2025

 • MR, ia ditangkap di Jawa Barat dimana ia merupakan admin sekaligus pembuat grup "Fantasi Sedarah" yang dibuat pada Agustus 2024.

 • DK, ditangkap di Jawa Barat.

 • KA, ditangkap di Jawa Barat, ia merupakan member atau kontributor aktif di grup "Suka Duka".

 • MS, ditangkap di Jawa Tengah, ia adalah anggota aktif grup "Fantasi Sedarah" dan membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan ponselnya.

Baca Juga: Polemik Pemandian Patemon Kecamatan Tanggul, BPKAD Jember Sebut Tak Memiliki Data Kepemilikan Aset yang Valid

 • MJ, ditangkap di Bengkulu dimana ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila, dan mencabuli anak tetangganya yang berusia 7 tahun sebanyak tiga kali.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X