SketsaNusantara.id - Kabar dugaan korupsi dalam pemberian kredit di PT Sritex mencuri perhatian publik baru-baru ini.
Penemuan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit tersebut hanya berselang 2 bulan sejak PT Sritex dinyatakan pailit pada 1 Maret 2025.
Selain mengungkap adanya dugaan korupsi, Kejaksaan Agung juga menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Iwan Lukminto yang tak lain merupakan direktur utama sekaligus anak sulung pendiri PT Sritex.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu malam, 21 Mei 2025, Kejaksaan Agung mengungkapkan sejumlah fakta hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Selain menetapkan 3 orang tersangka, Kejaksaan Agung juga mengungkapkan nilai kerugian negara hingga pelanggaran yang dilakukan ketiga orang tersebut.
Dan berikut ini 4 fakta dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex yang diungkap Dirut Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
1. Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka
Pada 21 Mei 2025, Kejaksaan Agung mengungkapkan Iwan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex.
Lalu dalam konferensi pers yang digelar Rabu malam, 21 Mei 2025, Kejaksaan Agung menambahkan 2 orang lainnya sehingga total tersangka untuk saat ini menjadi 3 orang.
Dua orang tersebut merupakan petinggi bank yang memberikan kredit kepada PT Sritex, yakni DS (Dicky Syahbandinata) dan ZM (Zainuddin Mappa).
Baca Juga: Harta Kekayaan Iwan Lukminto, Bos PT Sritex yang Ditangkap Kejagung Karena Dugaan Kasus Korupsi
Tersangka DS merupakan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB pada tahun 2020.
Artikel Terkait
Inilah Tampang Anggota Grup Fantasi Sedarah yang Berhasil Diringkus Polisi, Libatkan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Permintaan Maaf Guru SDN 117 Usai Aksi Viral di Jembatan Gantung Jambi, Diancam dan Diintimidasi?
Ikut Sholatkan hingga Antarkan Ibrahim Assegaf ke Tempat Peristirahatan Terakhir, Anies Baswedan Kenang Suami Najwa Shihab: Selalu Sebarkan Kebaikan..
Kronologi Detik-Detik Mahasiswa Ditangkap Polisi saat Peringatan 27 Tahun Tragedi Trisakti, Aksi Demo Berakhir Ricuh, 8 Orang Masih Ditahan
Menaker Resmi Sahkan SE Larangan Penahanan Ijazah oleh Pemberi Kerja, Tapi Ada Pengecualian di Poin 4
Kasus Viral di Media Sosial: Dugaan Perdagangan Orang oleh 2 Warga Jabar Menuju Kamboja
Klaim Hasil dari Ngonten, Dedi Mulyadi Beri Rp25 Juta untuk Siswa Petugas Upacara