Minggu, 19 Juli 2026

4 Fakta Kasus Sritex: Iwan Lukminto Jadi Tersangka, Tunggakan Kredit Capai Rp3,5 Triliun hingga Jumlah Kerugian Negara

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 22 Mei 2025 | 11:50 WIB
Dirut Jampidsus Kejagung saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi kredit di PT Sritex (YouTube Kejaksaan RI)
Dirut Jampidsus Kejagung saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi kredit di PT Sritex (YouTube Kejaksaan RI)

SketsaNusantara.id - Kabar dugaan korupsi dalam pemberian kredit di PT Sritex mencuri perhatian publik baru-baru ini.

Penemuan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit tersebut hanya berselang 2 bulan sejak PT Sritex dinyatakan pailit pada 1 Maret 2025.

Selain mengungkap adanya dugaan korupsi, Kejaksaan Agung juga menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Iwan Lukminto yang tak lain merupakan direktur utama sekaligus anak sulung pendiri PT Sritex.

Baca Juga: Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Atas Dugaan Korupsi, Bagaimana Nasib Eks Karyawan Yang Masih Perjuangkan Haknya?

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu malam, 21 Mei 2025, Kejaksaan Agung mengungkapkan sejumlah fakta hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Selain menetapkan 3 orang tersangka, Kejaksaan Agung juga mengungkapkan nilai kerugian negara hingga pelanggaran yang dilakukan ketiga orang tersebut.

Dan berikut ini 4 fakta dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex yang diungkap Dirut Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

Baca Juga: Siapa Iwan Lukminto? Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung, Anak Raja Batik Pasar Klewer yang Pernah Masuk Daftar 50 Orang Terkaya

1. Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka

Pada 21 Mei 2025, Kejaksaan Agung mengungkapkan Iwan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex.

Lalu dalam konferensi pers yang digelar Rabu malam, 21 Mei 2025, Kejaksaan Agung menambahkan 2 orang lainnya sehingga total tersangka untuk saat ini menjadi 3 orang.

Dua orang tersebut merupakan petinggi bank yang memberikan kredit kepada PT Sritex, yakni DS (Dicky Syahbandinata) dan ZM (Zainuddin Mappa).

Baca Juga: Harta Kekayaan Iwan Lukminto, Bos PT Sritex yang Ditangkap Kejagung Karena Dugaan Kasus Korupsi

Tersangka DS merupakan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB pada tahun 2020.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kejaksaan RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X