Sabtu, 18 Juli 2026

Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Atas Dugaan Korupsi, Bagaimana Nasib Eks Karyawan Yang Masih Perjuangkan Haknya?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 21 Mei 2025 | 15:38 WIB
Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto ditangkap Kejagung  (Instagram @ik.lukminto)
Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto ditangkap Kejagung (Instagram @ik.lukminto)

 

SketsaNusantara.id - Di tengah perjuangan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) yang masih terus memperjuangkan haknya setelah PHK masal beberapa waktu yang lalu, kini muncul masalah baru.

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, telah diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Metro TV, penangkapan Iwan Lukminto terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Usul Hapus Batas Usia di Lowongan Kerja, Publik Soroti Janji Wamenaker yang Gagal Selamatkan Sritex hingga Berujung PHK Masal

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam tanggal 20 Mei 2025.

Penangkapan ini juga dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang tekah naik ke tahap umum.

Saat ini, Iwan Lukminto masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejagung.

Baca Juga: Eks Karyawan PT Sritex Group Bisa Segera Kembali Bekerja dengan Investor Baru, Berikut Mekanismenya...

Kejagung saat ini memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian kredit bank kepada PT Sritex, yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,6 triliun dari beberapa bank.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum, dan penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut, termasuk potensi kerugian negara.

Sebelumnya PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dan putusan Mahkamah Agung dimana perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini tak mampu membayar hutang senilai Rp 32,6 Triliun.

Baca Juga: Harapan untuk Ribuan Eks Karyawan PT Sritex: Kabar Investor Baru dan Pesangon yang Akan Segera Dicairkan

Untuk itu pada 1 Maret 2025 PT Sritex dinyatakan ditutup dengan ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sampai saat ini masih belum ada keterangan lebih lanjut terkait keberadaan Iwan apakah masih di Kejagung atau diperiksa di tempat lain.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Metro TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X