Dalam Undang-Undang tersebut, tersangka yang meninggal dunia dalam proses penyelidikan dan sudah ada kerugian negara, harus tetap membayarkan kerugian tersebut.
Adapun dalam prosesnya, penyidik akan menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan.
Selanjutnya Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan akan mengajukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Begitu juga jika yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 34.
Dalam prosesnya, penuntut umum menyerahkan salinan berkas berita acara sidang kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan untuk selanjutnya dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Siapa Toni Tamsil? Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Cuma Divonis 3 Tahun
Pemilik Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap! Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 T
Protes, Mahfud MD Pertanyakan Vonis 211 M Harvey Moeis Meski Terlibat Kasus Korupsi Timah 300 T: Cuma 0,007 Persen dari Kerugian Negara
Drama Baru! Bambang Hero Diduga Salah Perhitungan Jumlah Kerugian Korupsi Timah: Saya Malas...
Cek! 4 Fakta Terkini Tentang Putusan Terbaru Hukuman Korupsi Timah Harvey Moeis, Gimana Nasib Aset Mewah yang Sudah Dirampas?