Sabtu, 18 Juli 2026

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Siapa yang Bayar Kerugian Rp4,57 Triliun? Ini Aturannya dalam Undang-Undang

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 29 April 2025 | 09:11 WIB
Ilustrasi aturan dalam Undang-Undang tentang kerugian negara saat terdakwa meninggal (Freepik/Wirestock)
Ilustrasi aturan dalam Undang-Undang tentang kerugian negara saat terdakwa meninggal (Freepik/Wirestock)

 

SketsaNusantara.id - Salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022 atau kasus korupsi timah, meninggal dunia.

Ia adalah Suparta, mantan Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin atau RBT yang divonis penjara 19 tahun.

Suparta meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025 saat tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Cibinong Bogor.

Baca Juga: Siapa Brando Susanto? Kader PDIP yang Meninggal Dunia Saat Berikan Sambutan, Pramono Anung Sampaikan Duka Mendalam

Suparta merupakan satu dari 19 terdakwa kasus korupsi timah yang sudah divonis hakim.

Mendiang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atau money laundry dari aliran dana yang diterimanya.

Suparta yang mendapatkan aliran dana Rp4,57 triliun ini awalnya divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Polemik Mafia Skincare, Doktif Berstatus Tersangka Tapi Tak Hadir Saat Pemanggilan, Akan Dijemput Paksa?

Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp4,57 miliar tersebut.

Namun pada Februari 2025, hukuman penjara Suparta diperberat hingga 19 tahun usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai Suparta meninggal, muncul pertanyaan siapa yang harus membayar kerugian negara Rp4,57 miliar di atas.

Baca Juga: Cek! 4 Fakta Terkini Tentang Putusan Terbaru Hukuman Korupsi Timah Harvey Moeis, Gimana Nasib Aset Mewah yang Sudah Dirampas?

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dikutip dari laman resmi BPK RI.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: BPK RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X