SketsaNusantara.id - Mahfud MD ikut menyoroti vonis hukuman yang diterima Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Suami Sandra Dewi ini terjerat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan dinyatakan sebagai tersangka pada 27 Maret 2024 lalu.
Selama periode 2015-2022, PT Timah Tbk diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi Harvey Moeis Mahfud MD Singgung Soal Keadilan, Netizen: Raumom...
Harvey Moeis, bersama dengan Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 420 miliar dari kegiatan dana pengamanan bijih timah yang disalurkan melalui perusahaan smelter swasta.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia berperan sebagai penghubung antara PT RBT dengan pihak-pihak di PT Timah Tbk untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca Juga: Mantan Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Duh Gusti...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai pembayaran denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar.
Vonis 6,5 tahun penjara yang diterima Harvey Moeis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Ketua Hakim Eko Aryanto menyebut tuntutan 12 tahun penjara dirasa "terlalu berat" untuk Harvey Moeis.
Artikel Terkait
Sindir Gus Miftah? Mahfud MD Ceritakan Kisah Wali Bahlul yang Tak Pernah Merendahkan Orang Lain Usai Video Penjual Es Teh Viral di Medsos
Singgung Pidato Presiden di Kairo, Mahfud MD Nilai Sikap Prabowo Subianto Soal Pemberantasan Korupsi Membingungkan
Prabowo Subianto Bikin Kejutan Soal Penanganan Tersangka Korupsi, Mahfud MD Singgung Ketidakjelasan Perintah
Tegas! Mahfud MD Klarifikasi Rumor Diangkat Sebagai Jaksa Agung oleh Prabowo Subianto: Dengan Segala Hormat...