SketsaNusantara.id - Vonis 1,5 tahun dan denda 1 milyar untuk Harvey Moeis dinilai tak logis sehingga menuai banyak kritik dari berbagai kalangan.
Salah satu kritik datangnya dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang ikut mengomentari vonis terhadap tersangka mega korupsi tersebut.
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman X @mohmahfudmd, secara khusus Mahfud MD membahas masalah vonis untuk Harvey Moeis tersebut.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hanya dgn Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti bagaimana ini?," tulis Mahfud MD.
Dalam tulisan tersebut terlihat pendapatnya bahwa vonis korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tbk pada 2015 hingga 2022 dinilainya tak logis.
Menurutnya, hal itu tak logis sebab Harvey Moeis telah diseret ke pengadilan dengan dakwaan yang merugikan negara hingga Rp 300 Triliun.
Ia mengaku heran dengan vonis tersebut sebab kerugian negara hingga mencapai Rp 300 triliun tersebut namun hanya di vonis 6,5 tahun sehingga dinilai tak sebanding dengan kerugian negara selama ini.
Tuntutan jaksa saja hanya 12 tahun penjara, dengan dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dgn Rp 210 M.
Tak berhenti disitu saja, rupanya vonis hakim akhirnya juga menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa dimana vonis hakim yakni hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 Miliar subsider 6 bulan saja.
Atas putusan hakim tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa hal itu tak logis serta dapat menyentak rasa keadilan.
Sebab tindakan Harvey Moeis selama ini di nilainya sudah benar-benar merugikan negara, bukan lagi berpotensi merugikan perekonomian negara.
Artikel Terkait
Senyum Jokowi Usai Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Tanggapan Mantan Presiden RI Soal Namanya Disebut PDIP Ramai Jadi Gunjingan
Selain Gunung Raung, Sejumlah Gunung Api di Indonesia Mengalami Erupsi pada Pekan Perayaan Natal 2024, Bagaimana Statusnya?
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Sekjen PDI Perjuangan: Saya Sudah Siap!
Detik-Detik Sirine Dibunyikan Serentak pada Peringatan 20 Tahun Tsunami di Aceh, Aktivitas Dihentikan Sejenak, Ini Maknanya
Jangan Biarkan Liburan Terganggu! BRI Punya Solusi Asuransi Cepat di BRImo
Babak Akhir Kasus Dugaan Bayi Tertukar di RS Islam Jakarta Cempaka Putih, Orang Tua Mengaku Tidak Puas! Netizen: Ngarep Donasi