SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung berhasil menangkan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT. Timah Tbk.
Ia adalah Hendry Lie yang merupakan salah satu pemilik maskapai Sriwijaya Air.
Hendry Lie ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta pada Senin, 18 November 2024.
Hendry Lie yang ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.
Ia merupakan tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.
Kabar penangkapan Hendry Lie ini pun disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi persnya.
Baca Juga: Vonis Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Toni Tamsil Dijatuhi 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5.000
Abdul Qohar mengungkapkan, Hendry Lie ditangkap saat diam-diam pulang ke Indonesia.
“Penangkapan terhadap tersangka HL di bandar udara Soekarno Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2F,” ujar Abdul Qohar dalam pernyataannya.
Sebelum Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024, ia diketahui berada di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.
Kejaksaan Agung pun melakukan pencekalan terhadap bos Sriwijaya Air ini.
Artikel Terkait
Tiga Bulan Ditahan Kejaksaan RI, Begini Kondisi Terbaru Harvey Moeis dan Perkembangan Kasus Korupsi Timah 271 T
Terbongkar! Jaksa Penuntut Umum Blak-blakan Fakta Baru Soal Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis, Ada yang Lebih Parah!
Siapa Toni Tamsil? Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Cuma Divonis 3 Tahun
Resmi Diberhentikan dari Posisi Dirut Garuda Indonesia, Harta Kekayaan Irfan Setiaputra Tembus Segini! Capai Puluhan Miliar?
Kenapa Tagar SaveSaidDidu Trending di X? Benarkah Gara-Gara Kritik PSN PIK 2? Mahfud MD Suarakan Dukungannya
Bukan Orang Sembarangan! Inilah 5 Fakta Menarik Hafiz Prasetya Akbar yang Baru Saja Menikah dengan Angela Perkasa Putri Eks Panglima TNI