Jumat, 3 Juli 2026

Pemilik Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap! Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 T

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 19 November 2024 | 06:00 WIB
Kejagung berikan pernyataan terkait penangkapan Hendry Lie, bos Sriwijaya Air tersangka kasus korupsi PT Timah (Kolase X @jaksapedia, Instagram/@kejaksaan.ri)
Kejagung berikan pernyataan terkait penangkapan Hendry Lie, bos Sriwijaya Air tersangka kasus korupsi PT Timah (Kolase X @jaksapedia, Instagram/@kejaksaan.ri)

 

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung berhasil menangkan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT. Timah Tbk.

Ia adalah Hendry Lie yang merupakan salah satu pemilik maskapai Sriwijaya Air.

Hendry Lie ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta pada Senin, 18 November 2024.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Mega Korupsi Timah Harvey Moeis, Sandra Dewi Akui 33 Milyar di Rekeningnya 100 Persen Hasil Keringat Sendiri

Hendry Lie yang ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.

Ia merupakan tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.

Kabar penangkapan Hendry Lie ini pun disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi persnya.

Baca Juga: Vonis Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Toni Tamsil Dijatuhi 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5.000

Abdul Qohar mengungkapkan, Hendry Lie ditangkap saat diam-diam pulang ke Indonesia.

“Penangkapan terhadap tersangka HL di bandar udara Soekarno Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2F,” ujar Abdul Qohar dalam pernyataannya.

Sebelum Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024, ia diketahui berada di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

Baca Juga: Siapa Toni Tamsil? Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Cuma Divonis 3 Tahun

Kejaksaan Agung pun melakukan pencekalan terhadap bos Sriwijaya Air ini.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X