Minggu, 19 Juli 2026

Terbongkar! Jaksa Penuntut Umum Blak-blakan Fakta Baru Soal Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis, Ada yang Lebih Parah!

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:15 WIB
Potret Zulkipli sampaikan beberapa fakta tentang kasus korupsi timah Harvey Moeis.  (YouTube Intens Investigasi)
Potret Zulkipli sampaikan beberapa fakta tentang kasus korupsi timah Harvey Moeis. (YouTube Intens Investigasi)

SketsaNusantara.id- Tersebar beberapa fakta baru dari perkembangan kasus korupsi timah oleh Harvey Moeis

Kasus Harvey Moeis masih berjalan. Bahkan pada 29 Agustus 2024, baru saja menggelar sidang lanjutan. 

Dari sidang tersebut, terungkap beberapa fakta baru dari kasus korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis. 

Baca Juga: Sidang Perdana Harvey Moeis Beberkan Sejumlah Dakwaan Dugaan Korupsi Timah, Bikin Negara Rugi dengan Jumlah Gak Masuk Akal!

Sebagaimana telah diketahui oleh publik, bahwa Harvey Moeis telah merugikan negara dengan jumlah sekitar 300 triliun rupiah. 

Adapun fakta baru dari sidang ini disampaikan oleh Zulkipli selalu Jaksa Penuntut Umum. Ia menyampaikan dalam tayangan YouTube Cumicumi. 

Fakta pertama, ternyata selama sidang telah dihadirkan mantan direktur operasi dan produksi PT Timah Tbk. 

Baca Juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Begini Penampakan Barang Bukti dari Hasil Dugaan Korupsi

Ia adalah Agung Permana yang dihadirkan saat sidang korupsi timah sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut. 

Selanjutnya, fakta baru dari kasus Harvey Moeis adalah adanya tiga perusahaan boneka yang didirikan oleh Smelter Swasta. 

Adapun salah satu pendiri dari perusahaan tersebut adalah Harvey Moeis yang tengah menjalani sidang. 

Baca Juga: Terungkap Harvey Moeis Cuma Penumpang, Netizen Ingatkan Jejak Digital Soal Jet Mewah: Statusnya Kepunyaan...

Kemudian fakta yang ketiga adalah adanya hutang pinjaman pada bank yang dilakukan oleh PT Timah. 

Pinjaman itu dilakukan baik dari dalam negeri. Bahkan melibatkan pinjaman bank dari luar negeri. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X