Selain itu, penyidik juga melayangkan surat ke Kedutaan Besar Indonesia di Singapur untuk melakukan penarikan terhadap paspor milik Hendry Lie.
Pria kelahiran Pangkal Pinang itu pun terpaksa pulang ke Indonesia secara diam-diam lantaran masa berlaku paspornya akan berakhir pada 27 November 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 jam, Hendry Lie pun ditahan di Rutan Salemna Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Tiga Bulan Ditahan Kejaksaan RI, Begini Kondisi Terbaru Harvey Moeis dan Perkembangan Kasus Korupsi Timah 271 T
Terbongkar! Jaksa Penuntut Umum Blak-blakan Fakta Baru Soal Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis, Ada yang Lebih Parah!
Siapa Toni Tamsil? Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Cuma Divonis 3 Tahun
Resmi Diberhentikan dari Posisi Dirut Garuda Indonesia, Harta Kekayaan Irfan Setiaputra Tembus Segini! Capai Puluhan Miliar?
Kenapa Tagar SaveSaidDidu Trending di X? Benarkah Gara-Gara Kritik PSN PIK 2? Mahfud MD Suarakan Dukungannya
Bukan Orang Sembarangan! Inilah 5 Fakta Menarik Hafiz Prasetya Akbar yang Baru Saja Menikah dengan Angela Perkasa Putri Eks Panglima TNI