Kamis, 4 Juni 2026

Vonis Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Toni Tamsil Dijatuhi 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5.000

Photo Author
Fadillah Nuzulul Rahman, Sketsa Nusantara
- Senin, 2 September 2024 | 17:45 WIB
Vonis kasus korupsi timah Toni Tamsil. (X/ @T0M5helby)
Vonis kasus korupsi timah Toni Tamsil. (X/ @T0M5helby)

SketsaNusantara.id- Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, terdakwa Toni Tamsil, yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan korupsi timah senilai Rp 300 triliun, divonis tiga tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 5.000.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara, seperti dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @jakarta.keras.

Keputusan ini segera memicu reaksi emosional di ruang sidang, di mana istri dan anak-anak Toni pecah dalam isak tangis, sementara terdakwa tetap duduk di kursi pesakitan.

Baca Juga: Kontroversial! Abah Aos Pernah Sebut Anies Baswedan Sebagai Imam Mahdi dalam Ceramahnya Menjelang Pilpres

Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, menyatakan ketidakpuasan atas putusan tersebut dan mengumumkan akan mengajukan banding.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan masih jauh dari rasa keadilan bagi kliennya.

Majelis hakim tindak pidana korupsi yang diketuai Sulistiyanto Budiharto dan beranggotakan hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini.

Menyatakan Toni Tamsil terbukti bersalah atas tindakan perintangan penyidikan.

Baca Juga: 5 Fakta Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad: Usai Bercerai Karir Politik Melejit Dilantik Jadi Anggota DPRD Jawa Barat

Namun, dalam putusan tersebut, hakim Dewi Sulistiarini menyampaikan dissenting opinion, dengan berpendapat bahwa Toni tidak terbukti melakukan perintangan kasus korupsi timah.

Meskipun demikian, keputusan mayoritas dari majelis hakim menetapkan bahwa Toni bersalah, dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Ketua majelis hakim, Sulistiyanto, menjelaskan bahwa pemidanaan ini bertujuan untuk mencegah Toni mengulangi perbuatannya dan memberikan efek jera.

Baca Juga: Heboh! Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil Disorak Jamaah Saat Haul Mbah Priok, Geram Karena Apa?

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa vonis ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman tindak pidana korupsi yang merugikan bangsa.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @jakarta.keras

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X