Kamis, 4 Juni 2026

Vonis Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Toni Tamsil Dijatuhi 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5.000

Photo Author
Fadillah Nuzulul Rahman, Sketsa Nusantara
- Senin, 2 September 2024 | 17:45 WIB
Vonis kasus korupsi timah Toni Tamsil. (X/ @T0M5helby)
Vonis kasus korupsi timah Toni Tamsil. (X/ @T0M5helby)

Serta berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, menyatakan bahwa mereka menghormati putusan pengadilan, meskipun belum mengambil sikap resmi terkait vonis tersebut.

Baca Juga: KPU Jember Pastikan Berkas Verifikasi Paslon Terpenuhi, Komisioner Divisi Teknis: Masa Perbaikan Sampai 6 September 2024

Harli menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa, yang menuduh Toni melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan jumlah besar.

Dengan adanya putusan ini, Toni Tamsil tetap berada dalam tahanan, sementara proses banding yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya masih menunggu proses hukum lebih lanjut.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @jakarta.keras

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X