2. Penanggulangan Bencana
3. Penanggulangan Terorisme
4. Keamanan Laut
5. Kejaksaan Agung
DPR RI menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk ekspansi wewenang, melainkan pembatasan. Setelah revisi, prajurit aktif yang ingin menjabat di luar 14 lembaga yang sebelumnya diatur wajib pensiun.
Dengan kata lain, militer tak lagi diperbolehkan menduduki posisi sipil di BUMN, Bulog, Kemenhub, dan lembaga lainnya.
Meski DPR mengklaim revisi ini memperkuat profesionalisme, suara kritis tak bisa diabaikan begitu saja. Kritik utama mengarah pada kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa menjadi celah bagi militer untuk kembali merambah ke ranah sipil.
DPR RI melalui akun Instagram resminya menegaskan beberapa poin penting yang menjadi landasan revisi ini:
Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI, Publik Pertanyakan Draf Revisi, Ferry Irwandi: Ini Drafnya Mana Oy DPR RI
- Tidak membuka celah dwifungsi ABRI.
- TNI tetap netral dan profesional.
- Aturan lebih jelas soal jabatan sipil untuk TNI aktif.
- Menjaga kepastian hukum dalam sistem pertahanan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan komitmen DPR dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil.
Artikel Terkait
Siapa Mantan Istri Mayor Teddy? Cerai Sebelum Genap Satu Tahun Berumah Tangga, Kini Telah Menikah Lagi dengan Perwira TNI!
Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Wilayah Nusa Tenggara Barat Tegas Tolak RUU TNI: Ancaman Nyata Bagi Supremasi Sipil
4 Poin Klarifikasi Pangdam Sriwijaya Pasca Penembakan 3 Polisi Lampung yang Diduga Dilakukan oleh Oknum TNI
Tolak Pengesahan RUU TNI, Demonstran Dirikan Tenda dalam Aksi Pemblokiran Akses Masuk Gedung DPR RI
Tolak Pengesahan RUU TNI, Media Sosial X Banjir Seruan Demonstrasi, Termasuk Aksi Blokade Akses Masuk Gedung DPR
Demo Tolak RUU TNI Berlanjut hingga Aksi Kamisan, Dilaksanakan Serentak di 21 Titik Seluruh Indonesia, Termasuk Amerika Serikat