Minggu, 19 Juli 2026

DPR Sahkan RUU TNI, Publik Pertanyakan Draf Revisi, Ferry Irwandi: Ini Drafnya Mana Oy DPR RI

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 20 Maret 2025 | 12:32 WIB
Ilustrasi draf RUU TNI yang tak kunjung diunggah hingga disahkan oleh DPR RI (Freepik/pch.vector)
Ilustrasi draf RUU TNI yang tak kunjung diunggah hingga disahkan oleh DPR RI (Freepik/pch.vector)

 

SketsaNusantara.id - DPR RI resmi mensahkan revisi atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

RUU TNI disahkan dalam rapat sidang paripurna yang digelar Kamis, 20 Maret 2025.

Rapat sidang paripurna berjalan sesuai jadwal kendati ramai penolakan terhadap RUU TNI.

Baca Juga: SAH! RUU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamjoeddin: Kami Tidak Akan Pernah Mengecewakan Rakyat

Selain di media sosial, aksi unjuk rasa juga digelar sejak Rabu, 19 Maret 2025 lalu.

Kendati massa telah memblokade salah satu akses masuk Gedung DPR sejak Kamis dini hari, namun rapat sidang paripurna tetap berlangsung.

Usai RUU TNI disahkan menjadi Undang-Undang, publik khususnya netizen kembali mempertanyakan draft revisi Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI Dikawal 5.000 Aparat, Tagar Peringatan Darurat Kembali Bergema, Trending Bersama Tolak RUU TNI

Ferry Irwandi, mantan pegawai Kementerian Keuangan yang kini menjadi Conten creator yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah juga turut mempertanyaaakn draft revisi UU TNI.

“Ini draftnya mana oy! @DPR_RI,” cuitnya lewat akun X @irwndyfrry pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: Demo Tolak RUU TNI Berlanjut hingga Aksi Kamisan, Dilaksanakan Serentak di 21 Titik Seluruh Indonesia, Termasuk Amerika Serikat

Sebelumnya, sempat beredar draf RUU TNI yang di media sosial X beberapa waktu lalu.

Sejumlah akun mengaku draft tersebut diundur dari laman Berkas DPR.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @irwndfrry

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X