SketsaNusantara.id - Ketahui secara rinci kabupaten/kota dengan jumlah UMK paling rendah di Provinsi Jawa Timur 2025.
Upah Minimum Kabupaten/Kota biasa disingkat UMK pastinya memiliki jumlah yang berbeda-beda di setiap daerah.
Mengetahui besaran UMK di setiap daerah menjadi begitu sangat berguna dan bermanfaat khususnya bagi seseorang yang memiliki keahlian.
Besaran upah minimum yang dapat diterima diperlukan dan dipertimbangkan seseorang dalam menentukan lokasi kerja yang ideal.
Dengan semakin tinggi UMK yang berlaku maka kesejahteraan juga bisa semakin tinggi.
Adapun pada tahun 2025, kenaikan sebesar 6,5% dari tahun 2024 untuk setiap upah minimum di seluruh Indonesia.
Terkait perubahan UMK kabupaten/kota Provinsi Jatim ini telah diatur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025.
Kenaikan tersebut tentunya membawa sedikit perubahan, terutama pada daftat peringkat atau urutan daerah berdasarkan jumlah UMK.
Jumlah UMK tertinggi di Provinsi Jawa Timur 2025 sejauh ini dipegang oleh Kota Surabaya dan diurutan paling dasar adalah Kabupaten Situbondo.
Jika yang tertinggi di Jatim ada Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Sidoarjo, maka diperingkat bawah daerah - daerah berikut ini selain Kabupaten Situbondo.
Artikel Terkait
Berapa Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten Tahun 2025 ? Ternyata Begini Faktor Utama Kenaikannya
Terus Mengalami Kenaikan? Ternyata Segini Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal Pada Tahun 2025
Berapa Nilai UMK Kabupaten Kendal 2025? Inilah Perubahan dalam 5 Tahun Terakhir Beserta Peringkat Kendal di Jawa Tengah
Berapa UMK Kabupaten Kudus 2025, Cek Nominal Resminya Lebih Besar daripada Kabupaten Rembang?
UMK Banyumas 2025 Naik 6.5 Persen, Loncat Peringkat hingga Jadi UMR Tertinggi ke-19 di Jawa Tengah, Berapa?