Merujuk pada laman bappeda.jatimprov.go.id, inilah 5 daerah UMK paling rendah se-Jawa Timur 2025.
1. Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614,00
2. Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287,00
3. Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359,00
4. Kabupaten Sampang: Rp2.335.661,00
5. Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209,00
Meskipun 5 daerah ini menjadi yang paling rendah di Provinsi Jawa Timur, namun besaran upanya masih bisa setara dengan kabupaten/kota di Provinsi Jateng maupun jabar.
Semoga bermanfaat dan jangan lupakan untuk share di media sosial.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Berapa Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten Tahun 2025 ? Ternyata Begini Faktor Utama Kenaikannya
Terus Mengalami Kenaikan? Ternyata Segini Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal Pada Tahun 2025
Berapa Nilai UMK Kabupaten Kendal 2025? Inilah Perubahan dalam 5 Tahun Terakhir Beserta Peringkat Kendal di Jawa Tengah
Berapa UMK Kabupaten Kudus 2025, Cek Nominal Resminya Lebih Besar daripada Kabupaten Rembang?
UMK Banyumas 2025 Naik 6.5 Persen, Loncat Peringkat hingga Jadi UMR Tertinggi ke-19 di Jawa Tengah, Berapa?