Minggu, 19 Juli 2026

Revisi UU TNI: Antara Profesionalisme dan Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI

Photo Author
Fardana Difka Dwi Cahya, Sketsa Nusantara
- Kamis, 20 Maret 2025 | 19:25 WIB
Revisi UU TNI menuai pro dan kontra: benarkah langkah ini menjaga profesionalisme atau justru membuka celah kembalinya dwifungsi ABRI? (Instagram.com/@dpr_ri)
Revisi UU TNI menuai pro dan kontra: benarkah langkah ini menjaga profesionalisme atau justru membuka celah kembalinya dwifungsi ABRI? (Instagram.com/@dpr_ri)

SketsaNusantara.id — Polemik seputar revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus bergulir.

Sebagian pihak menilai perubahan ini sebagai langkah memperkuat profesionalisme militer, sementara yang lain justru khawatir membuka kembali pintu dwifungsi ABRI seperti di masa Orde Baru

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memahami kekhawatiran tersebut.

Baca Juga: Penting! RUU TNI Disahkan DPR RI, Reaksi Keras Baskara Putra Ajak Masyarakat Lakukan Hal Ini: Bombardir Terus Seharian

"Kekhawatiran publik atas kembalinya dwifungsi ABRI era Orba yang digaungkan dalam kritik dan protes itu hal yang lumrah," ujarnya, dikutip SketsaNusantar.id dari Instagram resmi @dpr_ri. 

Namun, menurutnya, celah untuk praktik dwifungsi ABRI tetap tertutup. Revisi UU TNI diklaim justru menegaskan posisi militer yang profesional dan netral dari politik, sebagaimana diatur dalam beberapa butir pasal. 

Sejumlah pasal dalam revisi UU TNI disebut menjadi tameng agar TNI tetap fokus sebagai alat pertahanan negara: 

Baca Juga: Kocak! Pendukung RUU TNI yang Gelar Aksi Damai di Depan DPR Gelagapan saat Ditanya Alasan, Netizen: Minimal Kalau Nyewa Orang Itu...

- Pasal 2 butir d: TNI tetap tunduk pada kebijakan politik negara. 

- Pasal 39: Prajurit TNI dilarang berpolitik, berbisnis, dan ikut pemilu. 

- Pasal 47 ayat 1: Prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib pensiun. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penambahan lima instansi yang boleh diisi oleh prajurit aktif, yakni: 

Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI! Berikut 14 Kementerian atau Lembaga yang Bisa Diisi Tentara Aktif tanpa Harus Keluar dari Militer

1. Pengelola Perbatasan 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X