THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil.
Semua pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan berhak menerima THR.
Terbaru, Presiden Prabowo Subianto juga ikut menghimbau pada perusahaan transportasi online untuk ikut memberikan bonus hari raya untuk menunjang kesejahteraan mitra driver ojek online (ojol).
Kementerian Ketenagakerjaan juga menerima aduan jika ada perusahaan yang nakal dan tidak memberikan THR kepada para karyawannya yang kemudian diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.
Pemberian THR ini ikut menjadi perhatian pemerintah yang bisa meningkatkan daya beli masyarakat sehingga ikut mendukung dalam memajukan perekonomian masyarakat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Perusahaan Telat Membayar THR Pegawai? Ini Cara Pegawai Tuntut Haknya, Bisa Dapat Ganti 5 Persen hingga Dilaporkan!
Panduan Lengkap Menghitung THR Sesuai Aturan Pemerintah, Cara yang Gampang untuk Tau Berapa Bonus Kamu Jelang Lebaran Idul Fitri!
THR Wajib Dibayar! Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai, Bisa Terseret Hukum Jika Tak Berikan Tunjangan Hari Raya ke Karyawan
Siapa Pencetus THR? Profil Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri yang Lahirkan Tradisi 'Hadiah Lebaran' di Indonesia
Hukum Menurut Islam Jika Perusahaan Tidak Berikan THR untuk Karyawan, Dalam Ilmu Fiqih Tunjangan Hari Raya Dikategorikan...
5 Fakta Menarik THR di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan hingga Dicetuskan Tokoh Partai Islam