SketsaNusantara.id - Menjelang Lebaran, beragam hal mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) jadi perbincangan hangat dan tak luput dari perhatian publik.
Sebagaimana diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan mengenai pemberian THR pun diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah mengenai besaran tunjangan yang akan diterima karyawan. Apakah besaran THR harus 1 kali gaji?
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker, besaran THR yang diberikan tergantung pada masa kerja pekerja atau buruh di perusahaan swasta.
Bagi Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak dan wajib menerima THR sebesar 1 bulan upah atau satu kali gaji pokok.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional.
Perhitungannya yaitu masa kerja dalam bulan dibagi 12 kemudian dikalikan dengan 1 bulan gaji pokok karyawan.
Semantara itu, untuk pekerja harian lepas atau yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, maka bagi karyawan yang masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR dengan besaran rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Namun, bagi karyawan lepas yang masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR, rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Selain itu, dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Menaker juga menekankan pemberian THR sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Artikel Terkait
Perusahaan Telat Membayar THR Pegawai? Ini Cara Pegawai Tuntut Haknya, Bisa Dapat Ganti 5 Persen hingga Dilaporkan!
Panduan Lengkap Menghitung THR Sesuai Aturan Pemerintah, Cara yang Gampang untuk Tau Berapa Bonus Kamu Jelang Lebaran Idul Fitri!
THR Wajib Dibayar! Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai, Bisa Terseret Hukum Jika Tak Berikan Tunjangan Hari Raya ke Karyawan
Siapa Pencetus THR? Profil Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri yang Lahirkan Tradisi 'Hadiah Lebaran' di Indonesia
Hukum Menurut Islam Jika Perusahaan Tidak Berikan THR untuk Karyawan, Dalam Ilmu Fiqih Tunjangan Hari Raya Dikategorikan...
5 Fakta Menarik THR di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan hingga Dicetuskan Tokoh Partai Islam