Kamis, 4 Juni 2026

Apakah THR Harus 1 Kali Gaji? Begini Aturan Perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi Karyawan, Pencairannya Ternyata Gak Boleh Dicicil!

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 12 Maret 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi - hitungan THR yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan pencairan secara penuh menurut aturan Kemenaker (pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi - hitungan THR yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan pencairan secara penuh menurut aturan Kemenaker (pexels/Ahsanjaya)

 

SketsaNusantara.id - Menjelang Lebaran, beragam hal mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) jadi perbincangan hangat dan tak luput dari perhatian publik.

Sebagaimana diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan mengenai pemberian THR pun diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 Baca Juga: Kapan Karyawan Bisa Terima THR 2025? Intip Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk ASN, PPPK dan Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah mengenai besaran tunjangan yang akan diterima karyawan. Apakah besaran THR harus 1 kali gaji?

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker, besaran THR yang diberikan tergantung pada masa kerja pekerja atau buruh di perusahaan swasta.

Bagi Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak dan wajib menerima THR sebesar 1 bulan upah atau satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Siap Bagi-bagi THR? Ini Jadwal, Lokasi, dan Tata Cara Penukaran Uang Baru Daerah Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Jangan Sampai Terlewat!

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional.

Perhitungannya yaitu masa kerja dalam bulan dibagi 12 kemudian dikalikan dengan 1 bulan gaji pokok karyawan.

Semantara itu, untuk pekerja harian lepas atau yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, maka bagi karyawan yang masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR dengan besaran rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Kapan Karyawan Bisa Terima THR 2025? Intip Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk ASN, PPPK dan Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah

Namun, bagi karyawan lepas yang masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR, rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Selain itu, dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Menaker juga menekankan pemberian THR sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Kemenaker.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X