Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Menarik THR di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan hingga Dicetuskan Tokoh Partai Islam

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 12 Maret 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi fakta menarik THR, tradisi jelang lebaran yang hanya ada di Indonesia (Freepik / freepik)
Ilustrasi fakta menarik THR, tradisi jelang lebaran yang hanya ada di Indonesia (Freepik / freepik)

 

SketsaNusantara.id - Memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan menjadi salah satu tradisi menjelang lebaran yang ada di Indonesia.

Tradisi yang banyak dinanti oleh para pekerja ini rupanya hanya ada di Indonesia loh!

Beberapa sumber menyebutkan tradisi memberi THR sudah ada sejak zaman kerajaan Islam.

Baca Juga: Siapa Pencetus THR? Profil Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri yang Lahirkan Tradisi 'Hadiah Lebaran' di Indonesia

Namun versi lain menyebutkan THR mulai diberikan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Meski THR menjadi salah satu hal yang paling dinanti menjelang lebaran, namun tak banyak yang tahu siapa pencetus tradisi tersebut.

Selain sosok pencetus, masih banyak fakta menarik lainnya mengenai THR yang jarang diketahui.

Baca Juga: Kenapa THR Cair Sebelum Lebaran? Begini Asal Usul Tunjangan Hari Raya yang hanya Ada di Indonesia, Ternyata Ada Sejak Zaman Mataram!

Dan berikut ini, 5 fakta menarik tentang THR yang berhasil dihimpun tim redaksi SketsaNusantara.id.

1. Dicetuskan oleh Tokoh Partai Islam

Tradisi memberikan THR menjelang lebaran dicetuskan pertama kali oleh Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo.

Ia merupakan salah satu tokoh Partai Masyumi, partai politik Islam yang pernah ada pada masa Demokrasi Liberal di Indonesia.

Baca Juga: Siap Bagi-bagi THR? Ini Jadwal, Lokasi, dan Tata Cara Penukaran Uang Baru Daerah Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Jangan Sampai Terlewat!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Indonesia.go.id, unair.ac.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X