Sabtu, 18 Juli 2026

Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Jabatannya Hingga Rugikan Negara Rp193,7 T, Netizen: Bandit Pertamax

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Rabu, 26 Februari 2025 | 15:46 WIB
Potret sebagian tersangka kasus dugaan korupsi minyak Pertamina hingga rugikan negara Rp193,7 triliun. (X.com/PresidenKopi)
Potret sebagian tersangka kasus dugaan korupsi minyak Pertamina hingga rugikan negara Rp193,7 triliun. (X.com/PresidenKopi)

SketsaNusantara.id - Kasus korupsi kembali meramaikan media sosial tanah air.

Kali ini korupsi bernilai fantastis datang dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik negara atau BUMN.

Berita dugaan korupsi minyak Pertamina membuat masyarakat geleng-geleng kepala.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan PT Pertamina, Bongkar Komponen Kerugian Negara Akibat Ulah 7 Tersangka

Terendus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina, subholding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Modusnya, para tersangka diduga membeli atau impor Pertalite dan diblending jadi Pertamax.

Media sosial ramai suara netizen yang resah dna kecewa merasa tertipu dengan Pertamax yang dibeli ternyata hasil oplosan Pertalite atau RON 90 bukan RON 92.

Baca Juga: Kisruh Korupsi Pertamina hingga Pertamax Oplosan, Netizen Buru Erick Thohir hingga Ahok: Gimana Ini BUMN di Bawah Anda

Hasil yang diperoleh dijual dengan harga Pertamax atau BBM non-subsidi hingga membuat negara merugi senilai Rp193,7 triliun.

Terdapat sejumlah komponen yang menjadikan kerugian negara bernilai fantastis.

Di antaranya kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri dan kerugian impor minyak mentah melalui broker.

Baca Juga: Muncul Seruan Boikot SPBU 'Plat Merah' di X, Pertamina Bantah Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Lalu, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Kejaksaan Agung atau Kejagung lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, saksi ahli, serta bukti-bukti dokumen yang sah.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X