Sabtu, 18 Juli 2026

4 Fakta Menarik Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan PT Pertamina, Bongkar Komponen Kerugian Negara Akibat Ulah 7 Tersangka

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 15:23 WIB
Ilustrasi deretan fakta kasus dugaan korupsi yang melibatkan para petinggi PT Pertamina. (Freepik / freepik)
Ilustrasi deretan fakta kasus dugaan korupsi yang melibatkan para petinggi PT Pertamina. (Freepik / freepik)

SketsaNusantara.id- Deretan fakta dari penetapan ketujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Kejagung menetapkan mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau (KKKS) pada periode 2018-2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti dari kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Kisruh Korupsi Pertamina hingga Pertamax Oplosan, Netizen Buru Erick Thohir hingga Ahok: Gimana Ini BUMN di Bawah Anda

Untuk mengetahui selengkapnya, simak beberapa fakta menarik di bawah ini: 

1. Penahanan Tersangka

Diketahui bahwa ada tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pertamina. Mereka adalah RS, YF, DW, GRJ, SDS, AP dan MKAR.

Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Carmen Personel Girl Grup Hearts2Hearts Asal Indonesia, Ternyata Begini Latar Belakang Keluarganya

Ketujuh dari tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin, 24 Februrari 2025 sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

2. Peran 7 Tersangka

Adapun beberapa fakta yang terungkap peran dari ketujuh tersangka kasus korupsi Pertamina. Yakni RS, SDS, dan AP diduga memenangkan DMUT.

Baca Juga: Terlihat Tenang Saat Berstatus Tersangka, Inilah 3 Fakta yang Akan Membuat Nikita Mirzani Berakhir di Balik Jeruji Besi

Atau broker minyak mentah dan produk kilang dengan cara melawan hukum. Di sisi lain, DM dan GRJ dituding melakukan komunikasi dengan AP.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan harga tinggi. Padahal ada syarat yang belum terpenuhi untuk mendapat persetujuan tersebut dari SDS dan RS.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X