SketsaNusantara.id- Deretan fakta dari penetapan ketujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kejagung menetapkan mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau (KKKS) pada periode 2018-2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Untuk mengetahui selengkapnya, simak beberapa fakta menarik di bawah ini:
1. Penahanan Tersangka
Diketahui bahwa ada tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pertamina. Mereka adalah RS, YF, DW, GRJ, SDS, AP dan MKAR.
Ketujuh dari tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin, 24 Februrari 2025 sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
2. Peran 7 Tersangka
Adapun beberapa fakta yang terungkap peran dari ketujuh tersangka kasus korupsi Pertamina. Yakni RS, SDS, dan AP diduga memenangkan DMUT.
Atau broker minyak mentah dan produk kilang dengan cara melawan hukum. Di sisi lain, DM dan GRJ dituding melakukan komunikasi dengan AP.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan harga tinggi. Padahal ada syarat yang belum terpenuhi untuk mendapat persetujuan tersebut dari SDS dan RS.
Artikel Terkait
Tom Lembong Dipaksa Bungkam, Momen Kejaksaan Halangi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula saat Ingin Bicara di Depan Awak Media Jadi Sorotan
Deretan Fakta Menarik Carmen Personel Girl Grup Hearts2Hearts Asal Indonesia, Ternyata Begini Latar Belakang Keluarganya
Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina yang Tega ‘Oplos’ Pertamax, Nekat Korupsi Minyak Mentah Usai Digaji Rp4,6 Miliar per Bulan
Siapa Riza Chalid? The Real Raja Minyak yang Anaknya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Pernah Viral dalam Skandal Papa Minta Saham
Bukan Sekadar Pertamax Oplosan, Ferry Irwandi Ungkap Fakta Mencengangkan Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Ajaib Emang
Kasus Korupsi Pertamina, Dandhy Laksono Ungkap Ironi Nasib Pengguna Pertamax dan Mendiang Munir: Kita Tetap Ditipu di Negara Ini