Minggu, 19 Juli 2026

5 Tradisi Malam 1 Suro yang Masih Dilestarikan di Jawa Timur, dari Barikan hingga Jamasan Pusaka yang Sarat Makna

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 3 Juni 2026 | 18:00 WIB
Salah satu tradisi malam 1 Suro di Ponogoro Jawa Timur (disbudparpora.ponorogo.go.id)
Salah satu tradisi malam 1 Suro di Ponogoro Jawa Timur (disbudparpora.ponorogo.go.id)

SketsaNusantara.id - Tak lama lagi, umat muslim akan menyambut Tahun Baru Islam yang jatuh pada 1 Muharam 1448 H atau bertepatan dengan tanggal 16 Juni 2026.

Dalam penanggalan Jawa, bulan Muharam sendiri dikenal dengan nama bulan Suro, sehingga masyarakat Jawa lebih mengenal malam 1 Muharam sebagai malam 1 Suro.

Malam 1 Suro sendiri memiliki makna tersendiri bagi masyarakat Jawa.

Baca Juga: Grebeg Suro Andalan Warga Sukoreno Umbulsari Jember Semarak, Keberagaman Agama Membaur Jadi Satu

Di sejumlah daerah Jawa Timur, malam 1 Suro tidak hanya diperingati sebagai pergantian tahun, tetapi juga menjadi momentum refleksi, doa bersama serta pelestarian tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Hingga saat ini, beberapa tradisi tersebut masih terus dijaga dan dilaksanakan masyarakat.

Salah satunya jamasan pusaka atau ritual membersihkan barang-barang pusaka.

Dikutip SketsaNusantara.id dari sejumlah sumber, berikut ini 5 tradisi malam 1 Suro yang masih dapat dijumpai di Jawa Timur.

Baca Juga: 4 Ritual dan Tradisi Sakral di Bulan Suro, Ada Selamatan Khusus Selama Seminggu hingga Melarung Sesaji

1. Barikan Suro

Salah satu tradisi yang masih lestari adalah Barikan Suro yang rutin digelar oleh masyarakat Desa Pundungsari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Desa Pundungsari, saat malam 1 Suro, warga berkumpul untuk berdoa bersama sebagai bentuk rasa syukur sekaligus memohon keselamatan dalam menjalani tahun yang baru.

Kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan antarwarga.

Baca Juga: Dianggap Sakral, Inilah 5 Pantangan di Bulan Suro Bagi Masyarakat Jawa, Salah Satunya Larangan Menikah

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X