Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Songket Silungkang Khas Sumatra Barat, Ada Sejak Zaman Kesultanan Minangkabau hingga Menjadi Identitas Budaya dan Tradisi

Photo Author
Arif Rohman Mu'tasim, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 8 November 2025 | 10:00 WIB
Kain Songket Silungkang khas Sumatra Barat, indah dan kaya nilai filosofi. (indonesia.travel)
Kain Songket Silungkang khas Sumatra Barat, indah dan kaya nilai filosofi. (indonesia.travel)

SketsaNusantara.id - Sumatra Barat adalah salah satu provinsi di Pulau Sumatra yang menyimpan beragam kekayaan budaya.

Salah satu warisan budaya yang dimiliki oleh provinsi dengan julukan Ranah Minang ini adalah kain tradisional yakni Songket Silungkang.

Salah satu wastra Nusantara milik Indonesia ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda pada 8 Oktober 2019.

Baca Juga: Dimulai sejak Abad ke-12, Ini Perkembangan Seni Kaligrafi di Indonesia, Menghidupkan Kriya hingga Membentuk Kampung Kaligrafi di Jawa Tengah

Karena keindahannya, kain songket ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan saat berkunjung ke Sumatra Barat.

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi Kementerian Pariwisata, berikut 5 fakta tentang Songket Silungkang yang menarik untuk diketahui.

1. Ada Sejak Zaman Kesultanan Minangkabau

Berasal dari Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatra Barat, Songket Silungkang sudah ada sejak zaman Kesultanan Minangkabau.

Baca Juga: 8 Motif Batik Khas Nusantara, Menggambarkan Ombak di Laut Selatan hingga Bermakna Filosofis Persatuan dan Kekuatan

Songket silungkang diwariskan secara turun-temurun dan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari budaya Minangkabau.

Menjadi salah satu songket tertua di Indonesia, kain songket ini terus dilestarikan hingga kini.

2. Memerlukan Keterampilan Tinggi dan Ketelitian

Proses pembuatan Songket Silungkang memerlukan keterampilan serta ketelitian tingkat tinggi.

Baca Juga: Raja Cilik Yogyakarta yang Dibesarkan Pangeran Diponegoro dan Wafat di Usia Muda

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: kemenparekraf.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X