Tuntutan Warga: Mengembalikan Hak dan Keadilan Agraria
Warga Desa Pakel, yang sebagian besar tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel, telah lama memperjuangkan hak mereka atas tanah.
Mereka menuntut agar konflik agraria ini diselesaikan dengan pendekatan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip UUPA 1960, bukan melalui pendekatan represif yang dapat memperburuk keadaan.
Mereka juga mengkritik Pemkab Banyuwangi yang lebih memilih melindungi kepentingan korporasi besar dibandingkan dengan hak-hak rakyat kecil.
Menurut para ahli agraria, seperti Prof. Maria S.W. Sumardjono, kebijakan pertanahan yang tidak adil hanya akan memperkaya segelintir orang dan memperdalam kesenjangan sosial.
Hal ini bertentangan dengan tujuan UUPA yang ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Seharusnya, kebijakan agraria mencegah praktek monopoli tanah yang merugikan masyarakat kecil, terutama para petani dan buruh tani.
Langkah Salah Pemkab Banyuwangi, Mengaburkan Konflik Agraria dengan Konflik Sosial
Keputusan Pemkab Banyuwangi untuk menyelesaikan konflik di Desa Pakel melalui pembentukan TIMDU yang merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dianggap sebagai langkah yang salah dan tidak tepat.
Pendekatan ini tidak hanya mengabaikan realitas konflik agraria yang terjadi, tetapi juga memperlihatkan ketidakpahaman akan sejarah panjang ketidakadilan yang dialami warga Desa Pakel selama hampir satu abad.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria mengamanatkan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara partisipatif melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
Namun, Pemkab Banyuwangi tampaknya mengabaikan regulasi ini dan malah menggunakan pendekatan yang kurang tepat dengan membentuk TIMDU.
Peran Penting WALHI dan Organisasi Masyarakat Sipil