sketsa

Kekeliruan Pemkab Banyuwangi dalam Menyelesaikan Konflik Agraria di Desa Pakel, Potret Ketimpangan Struktural dan Tuntutan Keadilan Warga

Senin, 26 Agustus 2024 | 21:54 WIB
Suasana posko Rukun Tani Sunberejo Pakel (SketsaNusantara.id/ Zuhana Anibuddin Zuhro)

 

SketsaNusantara.id - Konflik agraria di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, kembali mencuat ke permukaan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Tim Terpadu (TIMDU) mengeluarkan surat edaran yang dianggap kontroversial oleh banyak pihak.

Surat bernomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 itu menguatkan hak guna usaha (HGU) PT. Bumi Sari Suksesindo atas lahan di Desa Pakel, sebuah keputusan yang menuai kritik karena dianggap tidak memihak kepada warga yang telah lama berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah mereka.

Surat edaran ini menegaskan bahwa PT Bumi Sari Suksesindo adalah pemilik sah HGU berdasarkan keterangan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.

Baca Juga: Bela Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Naik Jet Pribadi, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Tantang Netizen: Laporkan Saja!

HGU tersebut pertama kali diterbitkan pada tahun 1964 dan kemudian diperbarui pada tahun 1972. Kebijakan ini semakin memojokkan warga Desa Pakel yang telah lama merasa hak mereka atas tanah dirampas secara tidak adil.

Konflik Agraria Struktural, Sebuah Fenomena yang Berulang

Kasus agraria di Desa Pakel bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari fenomena konflik agraria struktural yang sering kali terjadi di Indonesia.

Konflik agraria struktural ini merujuk pada pertentangan berkepanjangan mengenai hak atas tanah, di mana kelompok rakyat pedesaan berhadapan dengan badan usaha besar yang memiliki akses kuat terhadap penguasaan tanah dan sumber daya alam.

Baca Juga: 5 Ciri Khas Pidato Prabowo Subianto, Ketum Gerindra Ini Punya Gaya Unik hingga Sering Dianggap Marah-Marah

Dalam konteks Desa Pakel, ketimpangan ini diperparah oleh klaim sah yang dimiliki PT Bumi Sari Maju Suksesindo, yang didukung oleh birokrasi negara.

Pemkab Banyuwangi, melalui TIMDU, menggunakan pendekatan "penyelesaian konflik sosial" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012.

Pendekatan ini dinilai keliru karena tidak menyentuh akar permasalahan konflik agraria struktural yang sesungguhnya.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, penyelesaian konflik agraria seharusnya berfokus pada distribusi tanah yang adil dan penghapusan monopoli tanah, yang mana hal ini sangat relevan dengan situasi di Desa Pakel.

Baca Juga: Gempa Yogyakarta Hari Ini, 26 Agustus 2024 Berapa Magnitudo? Terasa hingga Malang dan Tidak Berpotensi Tsunami

Halaman:

Tags

Terkini

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Kiprah Kiai Kampung Memajukan Nusantara

Kamis, 5 Februari 2026 | 17:35 WIB

Kebijakan Kuota Haji: Adakah Pelanggarannya?

Senin, 26 Januari 2026 | 09:14 WIB