SketsaNusantara.id - Konflik agraria di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, kembali mencuat ke permukaan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Tim Terpadu (TIMDU) mengeluarkan surat edaran yang dianggap kontroversial oleh banyak pihak.
Surat bernomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 itu menguatkan hak guna usaha (HGU) PT. Bumi Sari Suksesindo atas lahan di Desa Pakel, sebuah keputusan yang menuai kritik karena dianggap tidak memihak kepada warga yang telah lama berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah mereka.
Surat edaran ini menegaskan bahwa PT Bumi Sari Suksesindo adalah pemilik sah HGU berdasarkan keterangan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
HGU tersebut pertama kali diterbitkan pada tahun 1964 dan kemudian diperbarui pada tahun 1972. Kebijakan ini semakin memojokkan warga Desa Pakel yang telah lama merasa hak mereka atas tanah dirampas secara tidak adil.
Konflik Agraria Struktural, Sebuah Fenomena yang Berulang
Kasus agraria di Desa Pakel bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari fenomena konflik agraria struktural yang sering kali terjadi di Indonesia.
Konflik agraria struktural ini merujuk pada pertentangan berkepanjangan mengenai hak atas tanah, di mana kelompok rakyat pedesaan berhadapan dengan badan usaha besar yang memiliki akses kuat terhadap penguasaan tanah dan sumber daya alam.
Dalam konteks Desa Pakel, ketimpangan ini diperparah oleh klaim sah yang dimiliki PT Bumi Sari Maju Suksesindo, yang didukung oleh birokrasi negara.
Pemkab Banyuwangi, melalui TIMDU, menggunakan pendekatan "penyelesaian konflik sosial" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012.
Pendekatan ini dinilai keliru karena tidak menyentuh akar permasalahan konflik agraria struktural yang sesungguhnya.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, penyelesaian konflik agraria seharusnya berfokus pada distribusi tanah yang adil dan penghapusan monopoli tanah, yang mana hal ini sangat relevan dengan situasi di Desa Pakel.