Pertama, perlu upaya penelusuran kebenaran (fact-checking) atas informasi di atas. Mari kita uraikan satu persatu.
Apakah benar sahabat faqih melanggar etika dan moralitas? Sampai saat ini standarisasi moral yang dimaksud dalam sebaran pamflet masih tidak representatif.
Baca Juga: Sempat Chaos, Kongres XXI PB PMII Akhirnya Digelar Hari Ini, Berikut Agenda yang Akan Dibahas
Orang yang memproduksi pesan tersebut hanya mendasari pada alasan kurangnya pengalaman sahabat Faqih dalam proses kaderisasi dilevel nasional.
Bukan pada sebuah tindakan yang dianggap mencederai asas, norma atau produk hukum PMII sehingga diaggap tidak layak menjadi calon ketua.
Artinya, asumsi moralitas yang dibangun justru tidak relevan dan sudah terbantahkan sejak pendaftaran calon ketua umum, karena sahabat Faqih sudah dianggap sah secara hukum dan tidak mencederai moral maupun etika.
Baca Juga: 3 Gagasan Utama Faqih Al Haramain, Calon Kuat Ketua Umum PB PMII 2024
Sebab hukum tidak bergerak dalam ruang hampa melainkan mengikuti tatanan sosial. Hukum tidak dipisahkan dari nilai dan moral, nilai moral dalam hukum menjadi alat penjangkau ke dasar masyarakat sehingga penegakan hukum selaras dengan perkembangan dinamika dalam masyarakat.
Begitupun dengan penggunaan istilah “cacat konstitusi”. Tentu dalam konteks ini, nalar hukum yang harus dijadikan titik tolak adalah produk hukum yang mengatur syarat-syarat menjadi ketua umu PB PMII.
Mari kita jajaki beberapa point yang dianggap problematis untuk menemukan bukti kecacatan yang dimaksud dengan tujuan mendelegitimasi sahabat Faqih Al Haramain sebagai calon ketua.
Sahabat Faqih dianggap cacat hukum karena tidak pernah menjabat sebagai pengurus besar. Sedangkan redaksi hukum dalam persyaratan menjadi ketua umum yang dijadikan pegangan oleh Badan Pekerja Kongres (BPK) sebagai badan adhoc penjaringan calon ketua umum, point ke tiga (3) tertulis ‘pernah aktif menjadi pengurus di Tingkat PC, PKC, dan atau PB minimal 1 periode kepengurusan’.
Sudah barang tentu BPK meloloskan Faqih karena memenuhi syarat yang notabenenya pernah menjadi ketua umum PC PMII Jember.
Dalam qaidah bahasa Indonesia penggunaan dan/atau dalam kalimat merupakan konjungsi yang memiliki arti pilihan. Jika ditinjau satu persatu ‘dan’ adalah penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yang setara.
Baca Juga: Wulan Sari Kandidat Ketua Umum KOPRI PB PMII dari Ciputat, Siap Wujudkan Entitas Perempuan Berdaya