sketsa

Spekulasi Liar Menjelang Pemilihan Ketua Umum PB PMII 2024

Senin, 19 Agustus 2024 | 20:55 WIB
Mohammad Faqih Al Haramain. (Dok. SketsaNusantara.id)

Pertama, perlu upaya penelusuran kebenaran (fact-checking) atas informasi di atas. Mari kita uraikan satu persatu.

Apakah benar sahabat faqih melanggar etika dan moralitas? Sampai saat ini standarisasi moral yang dimaksud dalam sebaran pamflet masih tidak representatif.

Baca Juga: Sempat Chaos, Kongres XXI PB PMII Akhirnya Digelar Hari Ini, Berikut Agenda yang Akan Dibahas

Orang yang memproduksi pesan tersebut hanya mendasari pada alasan kurangnya pengalaman sahabat Faqih dalam proses kaderisasi dilevel nasional.

Bukan pada sebuah tindakan yang dianggap mencederai asas, norma atau produk hukum PMII sehingga diaggap tidak layak menjadi calon ketua.

Artinya, asumsi moralitas yang dibangun justru tidak relevan dan sudah terbantahkan sejak pendaftaran calon ketua umum, karena sahabat Faqih sudah dianggap sah secara hukum dan tidak mencederai moral maupun etika.

Baca Juga: 3 Gagasan Utama Faqih Al Haramain, Calon Kuat Ketua Umum PB PMII 2024

Sebab hukum tidak bergerak dalam ruang hampa melainkan mengikuti tatanan sosial. Hukum tidak dipisahkan dari nilai dan moral, nilai moral dalam hukum menjadi alat penjangkau ke dasar masyarakat sehingga penegakan hukum selaras dengan perkembangan dinamika dalam masyarakat.

Begitupun dengan penggunaan istilah “cacat konstitusi”. Tentu dalam konteks ini, nalar hukum yang harus dijadikan titik tolak adalah produk hukum yang mengatur syarat-syarat menjadi ketua umu PB PMII.

Mari kita jajaki beberapa point yang dianggap problematis untuk menemukan bukti kecacatan yang dimaksud dengan tujuan mendelegitimasi sahabat Faqih Al Haramain sebagai calon ketua.

Baca Juga: Faqih Al Haramain Kader Jember Calon Ketua Umum PB PMII: Dimensi Keagamaan Mengandung Semangat Perlawanan

Sahabat Faqih dianggap cacat hukum karena tidak pernah menjabat sebagai pengurus besar. Sedangkan redaksi hukum dalam persyaratan menjadi ketua umum yang dijadikan pegangan oleh Badan Pekerja Kongres (BPK) sebagai badan adhoc penjaringan calon ketua umum, point ke tiga (3) tertulis ‘pernah aktif menjadi pengurus di Tingkat PC, PKC, dan atau PB minimal 1 periode kepengurusan’.

Sudah barang tentu BPK meloloskan Faqih karena memenuhi syarat yang notabenenya pernah menjadi ketua umum PC PMII Jember.

Dalam qaidah bahasa Indonesia penggunaan dan/atau dalam kalimat merupakan konjungsi yang memiliki arti pilihan. Jika ditinjau satu persatu ‘dan’ adalah penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yang setara.

Baca Juga: Wulan Sari Kandidat Ketua Umum KOPRI PB PMII dari Ciputat, Siap Wujudkan Entitas Perempuan Berdaya

Halaman:

Tags

Terkini

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Kiprah Kiai Kampung Memajukan Nusantara

Kamis, 5 Februari 2026 | 17:35 WIB

Kebijakan Kuota Haji: Adakah Pelanggarannya?

Senin, 26 Januari 2026 | 09:14 WIB