Minggu, 19 Juli 2026

Faqih Al Haramain Kader Jember Calon Ketua Umum PB PMII: Dimensi Keagamaan Mengandung Semangat Perlawanan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 30 Juni 2024 | 15:43 WIB
Faqih Al Haramain, kader Jember siap jadi Ketum PB PMII. (Dok. PMII>)
Faqih Al Haramain, kader Jember siap jadi Ketum PB PMII. (Dok. PMII>)

SketsaNusantara.id - Faqih Al Haramain, kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) asal Jember, Jawa Timur, telah resmi mengajukan berkas pencalonan sebagai calon Ketua Umum PB (Pengurus Besar) untuk periode 2024-2027.

Kongres PMII ke-XXI dijadwalkan diselenggarakan bulan September tahun ini.

Faqih mengajak seluruh partisipasi dari masing-masing kader PMII dalam proses pemilihan tersebut.

Baca Juga: Gagal Dapat Kursi Parlemen, Tri Sandi Apriana Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPC Demokrat Jember: Kami Sudah Bersurat Kepimpinan

Ia berikhtiar untuk menjadi ketum PB PMII dengan menyusun sejumlah gagasan yang dituliskan dalam booklet setebal 43 halaman.

Menjadi kandidat calon ketum, ia menyatakan tidak akan melupakan akar historis sebagai bahan refleksi demi lompatan atau transformasi gagasan ke depan.

Dalam booklet tersebut, ia menulis bahwa PMII adalah akarnya intelektual.

Baca Juga: UNEJ Jember Launching Gerakan Sekolah Sadar Lingkungan di Banyuwangi: Strategi Meminimalisir Dampak Global Warming

Selain itu, ia menjelaskan bagaimana dimensi keagamaan juga mengandung semangat perlawanan, saat PBNU menyelenggarakan Muktamar ke-32 di Makassar, tahun 2010.

Dalam muktamar tersebut, isu pertambangan tak lepas dari pembahasan. Para peserta berpendapat bahwa ketidakbecusan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan melalui aktivitas pertambangan menjadi hulu konflik sosial masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Oleh karena itu, para peserta memberikan rekomendasi agar kebijakan tentang pemanfaatan sumber daya alam harus mengindahkan aspek lingkungan hidup.

Pemerintah hendaknya juga menertibkan kembali regulasi pengelolaan sumber daya alam dan pertambangan, hak adat dan komunitas atas akses kepada sumber daya alam.

Berdasarkan penjelasan tentang rekomendasi peserta muktamar tersebut, Faqih menegaskan bahwa bidang keagamaan PMII tidak semata mengurus soal peribadatan, tetapi juga merumuskan ijtihad dalam "menghukumi" sebuah persoalan.***

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X