Minggu, 19 Juli 2026

Kabar Baik untuk Fresh Graduate! Pemkab Jember Buka Peluang Pendaftaran CASN dan PPPK, Berikut Formasinya

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Selasa, 25 Juni 2024 | 16:15 WIB
Pemkab Jember buka beberap formasi CASN dan PPPK. (Freepik/jcomp)
Pemkab Jember buka beberap formasi CASN dan PPPK. (Freepik/jcomp)

SketsaNusantara.id- Kabar baik, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jember akan membuka peluang bagi CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara pada Tahun 2024.

Tidak hanya untuk CASN, namun adanya rekrutmen ini tentunya juga akan berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja atau PPPK.

Tak tanggung-tanggung, Pemkab Jember membuka formasi dengan jumlah sebanyak 2.250 untuk keduanya.

Baca Juga: 200 Juta Melayang! Rumah Salah Satu Warga Luluh Lantak Dilalap Si Jago Merah, Begini Kronologi Kebakaran di Jember

Formasi di atas disediakan untuk generasi muda Jember. Khususnya bagi mereka yang berusia maksimal 35 tahun.

Peluang ini juga terbuka bagi mereka yang baru saja lulus kuliah atau fresh graduate yang akan mendaftarkan diri menjadi bagian dari ASN.

Perlu diketahui bahwa untuk perekrutan CASN, Pemkab Jember menyediakan kuota sebanyak 250 orang.

Baca Juga: Geger! Beredar Video Aksi Perundungan Terjadi di Jember Hingga Bikin Warganet Geram, Begini Tanggapan dari Pihak Kepolisian

Hal ini dilakukan oleh Bupati Jember karena telah mendengar masukan dan saran dari masyarakat setempat.

Terutama bagi anak muda di Jember yang berharap mendapatkan kesempatan untuk ikut dalam rekrutmen CASN dan PPPK.

Lebih lanjut, dalam tayangan Instagram @aslijembermat, rekrutmen PPPK juga dibuka kuota sebanyak 2.000 formasi.

Baca Juga: Geger! Beredar Video Aksi Perundungan Terjadi di Jember Hingga Bikin Warganet Geram, Begini Tanggapan dari Pihak Kepolisian

Dengan rincian sebagai berikut:

1. 738 formasi guru

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @aslijembermat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X