Oleh: Syarif Hidayat Santoso*
SketsaNusantara.id - Dalam Muktamarnya di Banjarmasin tahun 1936, para kiai NU di bawah komando Kiai Hasyim menyebutkan, status negara Indonesia yang masih di bawah kolonialisme Belanda sebagai darul Islam (Ahkamul Fuqaha: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes NU:2004).
Sebuah penyebutan yang unik dan mungkin aneh bagi kaum Islamis masa kini yang giat memperjuangkan negara Islam. Pasalnya, dalam menyebut status negara Indonesia sebagai negara Islam, NU hanya menyertakan faktor sejarah masa lalu.
Mengutip Bughyatul Mustarsyidin bab Hudnah Wal Imamah, para kiai NU menyatakan, Status darul Islam disematkan karena Indonesia pada masa lalu pernah dikuasai sepenuhnya oleh umat Islam, walaupun kemudian direbut penjajah asing.
Tentunya, pandangan ini sejalan dengan konteks saat itu yang menghendaki kaum muslim tidak gegabah dalam melahirkan antitesis terhadap Belanda. Pandangan moderat dibutuhkan sehingga tak terkesan melawan Belanda yang masih terlalu kukuh untuk dilawan. Uniknya, Logika ini bisa jadi berjiwa inklusif karena dengan logika serupa, minoritas non muslim dapat mengklaim eksistensi politiknya dalam sejarah indonesia. Hindu misalnya, dapat menyebut Nusantara sebagai negara Hindu karena dulu pernah dikuasai kerajaan Hindu.
Baca Juga: Sastra Islam: Antara Kebajikan Kata dan Progresifitas
Menurut K.H Hasyim Asy’ari, Indonesiapun bisa disebut negara sanggah atau darus sulh (Latiful Khuluq:2003). Konsep filosofisnya menarik karena mendekati makna negara rekonsiliasi atau negara kompromi yang menghargai pluralitas. Nampaknya, filosofi darus sulh disemangati semangat islah (rekonsiliasi) seperti yang diajarkan Quran dalam surat Al Hujuraat.
Konsep darus sulh lebih mendekati bentuk moderatisme dan menampung aspirasi semua kalangan. Dalam darus sulh, Indonesia bisa lebih kuat dalam membangun rekonsiliasi antarkeragaman yang saling berebut kepentingan. Pandangannya yang berjiwa islah atas segala keragaman akan mengatasi segala bentuk intoleransi dan sektarianisme.
Dalam konsep darus sulh, Indonesia boleh dimaknai oleh setiap anak bangsa selama nilai-nilai yang dianut tidak bertentangan dengan dasar negara. Pancasila pun bisa disebut komponen darus sulh karena dalam diri pancasila ditemukan substansi rekonsiliasi kompromis antarberbagai golongan.
Selain berlandaskan filosofi rekonsiliasi, konsep darus sulh juga berlandaskan perdamaian (salam). Perdamaian sendiri merupakan jalinan konsep yang terkait erat dengan akar kata Islam yang berarti damai. Uniknya, Islam Nusantara juga mengenal konsep negara damai (darus salam). Di Nusantara, konsep darus salam dipakai dalam sejarah kesultanan Aceh dan di era modern dipakai negara Brunei.
Baca Juga: Ketika Trofi Kembali ke Eropa dan Dunia Diingatkan tentang Siapa Penguasa Sepak Bola
Namun, konsep yang dipakai Kesultanan Aceh dan Brunei sulit diterapkan pada masa kini, karena berjiwa primordial dan monarki. Dalam kehidupan bernegara ala Brunei misalnya disandarkan pada konsep MIB (Melayu, Islam, Beraja) yang sulit diapresiasi oleh masyarakat plural seperti Indonesia.
Dalam Al Quran, konsep darus salam sebenarnya mengacu kepada surga. Quran berkata “Allah menyeru manusia kepada darus salam (syurga) dan menunjuki orang yang dikehendakinya kepada jalan yang lurus (Islam)" (QS 10:25). Ayat lainnya menyatakan bahwa penghormatan Allah kepada ahli surga adalah salam (33:44) sebagaimana penghormatan malaikat terhadap ahli surga juga berwujud salam (QS 13:24).
Disinilah letak urgensi darus salam karena berkehendak membawa konsep yang sepenuhnya berjiwa surgawi ke arah presensi profan, yaitu damai dan keselamatan dalam konsep bernegara. Inilah bentuk pembumian ide langit karena berupaya membumikan surga yang damai dalam urgensi kehidupan bersama dalam sebuah negara. Tentu saja darus salam bukan lantas hanya berarti damai tapi berupaya menuju arah perdamaian tersebut.