Selama ini Jombang memiliki kekuatan yang tidak dimiliki banyak daerah, yakni modal sosial berbasis pesantren. Kiai, nyai, guru madrasah, takmir masjid, organisasi keagamaan, dan masyarakat telah menjadi sistem pengawasan sosial yang bekerja tanpa biaya besar dari negara. Mereka menjaga ketertiban sosial melalui pendidikan moral, pembinaan karakter, dan keteladanan.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan konsep living law yang diperkenalkan Eugen Ehrlich. Menurut Ehrlich, hukum yang sesungguhnya hidup bukan semata-mata yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, melainkan hukum yang tumbuh, dipatuhi, dan dijalankan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Dengan demikian, efektivitas suatu regulasi sangat bergantung pada kesesuaiannya dengan nilai-nilai sosial yang telah hidup terlebih dahulu.
Nilai-nilai keagamaan yang berkembang melalui pesantren, majelis taklim, organisasi keagamaan, dan tradisi masyarakat Jombang merupakan bentuk living law yang telah lama menjadi pedoman perilaku sosial. Ketika regulasi publik tidak mempertimbangkan kenyataan sosiologis tersebut, maka potensi terjadinya kesenjangan antara hukum yang berlaku (law in the books) dengan hukum yang dipatuhi masyarakat (law in action) menjadi semakin besar.
Di sisi lain, keberadaan pesantren, para kiai, organisasi keagamaan, dan jaringan sosial masyarakat merupakan modal pembangunan yang sangat berharga. Robert D. Putnam menyebut kondisi tersebut sebagai social capital, yaitu jaringan kepercayaan (trust), norma dan kerja sama sosial yang memungkinkan masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan secara kolektif. Modal sosial seperti ini jauh lebih sulit dibangun dibandingkan membangun infrastruktur fisik. Oleh sebab itu, setiap kebijakan publik semestinya memperkuat modal sosial tersebut, bukan menghadirkan kebijakan yang berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan dan kohesi sosial masyarakat.
Modal sosial seperti ini membutuhkan dukungan kebijakan publik yang searah. Ketika regulasi justru membuka ruang legal bagi perdagangan minuman beralkohol, meskipun dibatasi, pesan yang diterima masyarakat menjadi ambigu. Negara menyatakan minuman beralkohol memiliki dampak negatif, tetapi pada saat yang sama menyediakan instrumen hukum untuk mengatur peredarannya. Dalam ilmu kebijakan publik, konsistensi pesan merupakan salah satu syarat efektivitas regulasi. Ketika norma dan kebijakan berjalan berlawanan arah, efektivitas implementasi cenderung melemah.
Menghitung Biaya Sosial
Argumen yang sering muncul dalam pembahasan kebijakan minuman beralkohol adalah potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, dalam perspektif kebijakan publik modern, suatu regulasi tidak cukup dinilai dari besarnya penerimaan ekonomi semata.
Pendekatan cost-benefit regulation menekankan bahwa setiap kebijakan harus dievaluasi melalui perbandingan antara manfaat publik yang diperoleh dengan seluruh biaya sosial yang ditimbulkannya. Manfaat fiskal yang bersifat jangka pendek dapat kehilangan relevansi apabila diikuti meningkatnya biaya kesehatan, penegakan hukum, rehabilitasi korban penyalahgunaan alkohol, kecelakaan lalu lintas, gangguan ketertiban umum, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat.
Dalam ekonomi publik, kondisi tersebut dikenal sebagai social cost, yakni biaya yang harus ditanggung masyarakat akibat suatu aktivitas ekonomi meskipun biaya tersebut tidak tercermin dalam penerimaan pemerintah. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan bukan sekadar bertambahnya pendapatan daerah, melainkan meningkatnya kesejahteraan sosial secara menyeluruh.
Apabila pendekatan ini diterapkan pada Kabupaten Jombang, maka perlu dipertanyakan apakah manfaat ekonomi dari legalisasi terbatas perdagangan minuman beralkohol benar-benar lebih besar dibandingkan potensi kerugian sosial yang mungkin muncul.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan mengingat Jombang memiliki sumber pertumbuhan ekonomi alternatif yang lebih sesuai dengan karakter daerah, seperti wisata religi, ekonomi pesantren, industri halal, koperasi, pertanian dan UMKM. Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, menjaga reputasi Jombang sebagai Kota Santri justru merupakan investasi sosial dan ekonomi jangka panjang yang nilainya tidak mudah diukur hanya dengan besaran penerimaan pajak.
Peraturan Daerah Bukan Sekadar Menyalin Regulasi Pusat
Sering kali muncul anggapan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan pemerintah pusat mengenai pengendalian minuman beralkohol. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Peraturan Presiden maupun berbagai regulasi teknis memang memberikan kerangka pengendalian sebagai standar minimum kebijakan. Namun regulasi tersebut tidak pernah mewajibkan setiap pemerintah daerah membuka ruang perdagangan minuman beralkohol. Sebaliknya, dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah kabupaten dan kota tetap memiliki ruang diskresi untuk merumuskan kebijakan yang selaras dengan karakteristik, kebutuhan, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakatnya.