Dalam pandangan fikih sosial, kondisi ini tidak boleh dianggap wajar, melainkan merupakan persoalan keagamaan yang harus mendapat perhatian dan diselesaikan secara bersama
sama.
Islam memandang persoalan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab moral umatnya. Ajaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak hanya dimaksudkan sebagai ibadah ritual, tetapi juga sebagai sarana sosial untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui fikih sosial, umat Islam diingatkan bahwa praktik keagamaan seharusnya berpihak pada kemaslahatan bersama, terutama dalam membantu dan melindungi kelompok masyarakat yang lemah dan kurang beruntung. Bagi mahasiswa dan generasi muda, fikih sosial memiliki relevansi yang sangat besar. Mahasiswa sering disebut sebagai agen perubahan dalam masyarakat.
Namun, di era digital saat ini, tidak sedikit mahasiswa yang lebih fokus pada prestasi akademik dan aktivitas di dunia maya, sehingga kurang peka terhadap persoalan sosial di sekitarnya. Padahal, ilmu dan keimanan yang dimiliki seharusnya menjadi modal untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Gelar Pengajian Rutin, Pengurus NU di Jombang Buka Layanan Periksa Kesehatan Gratis
Penerapan fikih sosial di kalangan mahasiswa dapat dimulai dari hal-hal sederhana. Misalnya, menumbuhkan sikap saling peduli antar sesama teman, membantu mereka yang mengalami kesulitan, aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, serta terlibat dalam program pemberdayaan masyarakat. Melalui tindakan-tindakan tersebut, nilai-nilai Islam tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi benarbenar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagian orang beranggapan bahwa persoalan keagamaan dapat diselesaikan hanya dengan memperketat aturan ibadah dan hukum formal agama, tanpa perlu memperhatikan aspek sosial. Mereka memandang agama sebagai urusan pribadi antara manusia dan Tuhan semata. Padahal, pandangan ini kurang tepat. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesama.
Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-harinya memberikan teladan nyata tentang pentingnya kepedulian sosial. Beliau tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga menunjukkan perhatian besar terhadap fakir miskin, anak yatim, dan kelompok yang lemah.
Oleh karena itu, fikih sosial menjadi jembatan penting agar ajaran Islam dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan masyarakat modern. Fikih sosial membantu umat Islam memahami bahwa menjalankan agama berarti juga ikut bertanggung jawab terhadap kondisi sosial di sekitarnya. Keberagamaan yang sejati adalah keberagamaan yang menghadirkan kedamaian, keadilan, dan kemaslahatan bagi semua.
Sudah saatnya ajaran Islam tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan dan pengetahuan, tetapi benar-benar dijadikan pedoman hidup yang nyata. Fikih sosial mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan beragama bukan hanya seberapa sering seseorang menjalankan ibadah ritual, tetapi seberapa besar manfaat yang dapat ia berikan kepada orang lain.
Di tengah tantangan modern yang penuh individualisme, marilah kita mulai dari diri sendiri, menumbuhkan kepedulian, menebar kebaikan, dan menegakkan keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan langkah kecil yang konsisten, nilai-nilai Islam akan hidup kembali di tengah masyarakat dan menjadi cahaya yang menuntun perubahan menuju kehidupan yang lebih damai, adil, dan penuh kasih sayang.***
*Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam UNDAR Jombang
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini