sketsa

Menyoal Kriminalisasi Guru Zuhdi

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:45 WIB
Mukani (dok. SketsaNusantara.id)

Mukani*

SketsaNusantara - Peristiwa tragis menimpa Ahmad Zuhdi, guru madrasah diniyah (madin) Roudhotul Muta’allimin Desa Jatirejo Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Demak Jawa Tengah. Pria 63 tahun akrab disapa Kiai Zuhdi ini akhir April 2025 kemarin dilaporkan ke Mapolres Demak oleh Siti Muallimah, salah satu orang tua murid di madin tersebut.

Pelapor tidak terima karena anaknya ditampar setelah melempar sandal dan mengenai kepala Kiai Zuhdi. Agar laporan tidak berlanjut di kepolisian, pihak pelapor minta “uang denda” sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga: Gus Miftah Bantu Kyai Zuhdi, Guru Ngaji yang Dipolisikan: Dari Penebusan Rp25 Juta hingga Hadiah Umrah

Permintaan itu disetujui Kiai Zuhdi. Setelah tawar menawara, disepakati “uang denda” yang dibayarkan sebesar Rp 12,5 juta. Meski dia harus merelakan menjual sepeda motor jadul miliknya. Termasuk kumpulan dana dari para temannya sesama guru madin di Demak.

Namun pada tanggal 10 Juli 2025 lalu, Kiai Zuhdi tetap dipanggil ke Mapolres Demak. Ironinya lagi, surat panggilan diberikan oleh beberapa anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kiai Zuhdi pun sampai tidak berani pulang ke rumah karena merasa ketakutan.

Kasus ini pun menjadi viral. Kriminalisasi ini memunculkan banyak reaksi di masyarakat. Banyak pihak berdatangan sowan ke Kiai Zuhdi untuk memberikan dukungan moral. Mulai dai kondang Gus Miftah, Wakil Gubernur Jawa Tengah Gus Taj Yasin, ketua DPRD Demak Zayinul Fata maupun perwakilan berbagai organisasi sosial.

Baca Juga: Kasus Viral Guru Madin Diminta Bayar Rp25 Juta Picu Reaksi DPRD dan Solidaritas Warganet

The Power of Netizen

Kasus yang menimpa Kiai Zuhdi menunjukkan kekuatan netizen di dunia media sosial (warganet). Melalui berbagai platform, mereka memberikan atensi atas kasus kriminalisasi guru. Secara umum, mereka menyalahkan langkah orangtua yang tetap menempuh jalur hukum.

Bahkan mayoritas menyayangkan kasus ini tetap dilanjutkan pihak kepolisian. Tamparan yang dilakukan Kiai Zuhdi tidak lain hanya upaya memberikan hukuman (punishment) atas ulah muridnya yang berbuat salah. Bukan dalam konteks menyakiti dan ada peristiwa kekeliruan murid yang melatarbelakangi.

Melalui kekebasan berbicara, netizen menjadikan media sosial sebagai wadah untuk melakukan kontrol yang terjadi di masyakat. Dengan aktif terlibat dalam komunitas maya, netizen tidak hanya mempublikasikan atas kasus yang viral. Namun memberikan berbagai komentar pedasnya atas ketidakadilan yang menimpa Kiai Zuhdi. Dan itu pun diteruskan secara berantai oleh netizen lainnya yang memiliki pandangan sama.

Baca Juga: Viral Guru Madrasah Gaji Rp105 Ribu per Bulan Dituntut Rp25 Juta oleh Wali Murid, Netizen Nostalgia: Meski Ayah...

Kekuatan netizen juga nampak dalam penggalangan donasi bagi Kiai Zuhdi. Kasus yang di luar nalar ini menarik simpati para netizen untuk mengulurkan tangannya, memberikan sedikit bantuan bagi Kiai Zuhdi. Tidak heran jika kemudian sumbangan dari masyarakat luas berdatangan baginya. Termasuk dari beberapa tokoh yang disebut di atas.

Halaman:

Tags

Terkini

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Kiprah Kiai Kampung Memajukan Nusantara

Kamis, 5 Februari 2026 | 17:35 WIB

Kebijakan Kuota Haji: Adakah Pelanggarannya?

Senin, 26 Januari 2026 | 09:14 WIB