Surabaya Raya—meliputi Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo—pelan-pelan berubah jadi pusat urban yang disebut-sebut sebagai simbol kemajuan Jawa Timur. Tapi, kemajuan macam apa kalau harus menyingkirkan alam dari denyut kehidupan manusianya?
Ruang terbuka hijau makin mengalami penyempitan, waduk-waduk dialihfungsi, dan wajah kota diganti deretan properti mewah. Ini bukan sekadar krisis ekologis, tapi juga krisis peradaban kota yang mulai kehilangan etika dalam mengatur tata ruang hidup.
Ambil contoh kasus Waduk Sepat. Dulu, waduk ini jadi penyangga banjir, sumber air, dan tempat bersosialisasi warga. Namun sekarang atas nama investasi, waduk itu “ditukar guling” dan berubah jadi kawasan properti. Lebih mirisnya, warga yang mencoba melawan justru dikriminalisasi. Negara bukannya melindungi, malah tampak condong ke pemodal.
Sudah saatnya ada moratorium alih fungsi lahan ekologis di kawasan urban. Pemerintah harus mengaudit semua proses tukar guling dan membuka dokumennya ke publik.
Perlindungan hukum terhadap waduk dan RTH kampung harus jadi prioritas. Dan yang penting, warga harus dilibatkan secara partisipatif dalam perencanaan kota lewat forum musyawarah ekologi yang berbasis kebutuhan nyata—bukan demi keuntungan kapital.
Tak hanya itu, WALHI Jawa Timur ditahun 2024 kembali merilis ikhwal ruang hidup nelayan di Surabaya yang saat ini juga sangat rentan oleh ancaman ocean grabbing atau perampasan atas ruang laut dalam bentuk reklamasi berkedok proyek strategis nasional (PSN).
Juga konflik di Kampung Pecinan Tambak Bayan, Surabaya, melibatkan sengketa lahan antara warga (mayoritas etnis Tionghoa) dan pihak hotel (juga etnis Tionghoa) yang ingin menggusur kampung tersebut. Warga Tambak Bayan berupaya mempertahankan kampung mereka yang merupakan bagian dari sejarah dan budaya Surabaya.
Porong, Sidoarjo: Luka Lapindo yang Tak Pernah Diobati
Sudah hampir dua dekade sejak tragedi Lapindo melanda Porong. Tapi luka ekologis dan sosialnya tak kunjung sembuh. Kurang lebih 600 hektare wilayah tenggelam lumpur panas, dan ribuan warga kehilangan rumah, tanah, bahkan identitas kampung halamannya.
Ketika rakyat dibiarkan terpuruk, seharusnya negara hadir dan menyelesaikan pemulihan secara serius. Tapi nyatanya? Alih-alih menyelesaikan, justru membiarkan izin perusahaan yang terbukti lalai. Di mana letak keberpihakan kalau begini?
KOPRI kedepannya harus bersuara lantang. Dorong penghentian eksplorasi migas di wilayah padat penduduk yang belum dikaji secara ekologis.
Kita perlu advokasi lahirnya UU khusus tentang tanggung jawab korporasi atas bencana ekologis. Bahkan, perlu ada badan independen untuk mengawasi dan menangani pemulihan pascabencana, yang benar-benar melibatkan korban secara aktif, partisipatif, dan bermartabat.
Jombang: Ekspansi Migas Tanpa Etika dan Kajian Lingkungan