SketsaNusantara.id – Kasus penyembelihan seekor Tapir Sumatra yang tersesat di Lampung masih menjadi sorotan publik.
Belum lama ini, beredar video memperlihatkan satwa langka tersebut disembelih warga beredar luas di media sosial yang memicu kecaman dari berbagai pihak termasuk dari para aktivis pemerhati lingkungan.
Banyak warganet menyayangkan peristiwa tersebut karena Tapir merupakan satwa yang dilindungi. Populasinya terus menurun hingga terancam punah habitat di alam terganggu dan juga karena perburuan liar.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung sebelumnya bahkan berencana mengevakuasi Tapir tersebut sebelum akhirnya dilaporkan telah disembelih warga setempat.
BKSDA pun mengusut kasus ini bekerjasama dengan Polres Mesuji. Polisi akhirnya berhasil menangkap 4 terduga pelaku dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena perbuatannya telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini masih jadi perbincangan hangat hingga jadi trending topik di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Di tengah ramainya sorotan, muncul pula pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum mengonsumsi daging tapir menurut Islam.
"Miris, padahal masih banyak hewan ternak seperti sapi, kambing kenapa harus Tapir yang termasuk satwa langka dilindungi? Apalagi Tapir juga bukan hewan yang layak dikonsumsi dan haram hukumnya," komentar warganet di Instagram.
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Benarkah haram hukumnya mengkonsumsi daging satwa liar yang dilindungi?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Secara fikih dalam hukum islam, Tapir Sumatra (Tapirus indicus) sebetulnya bukan termasuk hewan yang diharamkan untuk dimakan karena merupakan hewan herbivor dan bukan hewan buas.
Secara syariat menurut Islam, daging tapir halal dimakan karena hewan tersebut tidak memiliki taring dan tidak termasuk dalam kategori hewan yang hidup di dua alam.
"Dalam konteks syariat hukum Islam, ada beberapa kategori yakni hewan buas, hewan yang berbahaya, hewan hidup di dua alam, hewan najis mughaladhah, hewan jalalah atau pemakan kotoran, bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut asma Allah, yang diharamkan untuk dikonsumsi," ujar KH Muhammad Alvi Fidausi, dikutip SketsaNusantara.id dari situs resmi MUI pada hari Sabtu, 4 Juli 2026.