Pertama, kulit tidak boleh dijual apabila masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, misalnya dijadikan bedug masjid.
Kedua, apabila tidak ada pihak yang mampu memanfaatkannya, kulit boleh dijual agar tidak mubazir dan hasil penjualannya digunakan untuk bersedekah.
Ketiga, kulit juga diperbolehkan ditukar dengan daging, kemudian daging tersebut dibagikan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima.
Fenomena warga menjual kembali daging kurban ini pada akhirnya menunjukkan realita ekonomi yang dihadapi sebagian masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Di tengah harga kebutuhan pokok yang semakin mahal, sebagian orang memilih menukar sebagian daging yang diterimanya menjadi uang agar dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga lainnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini