Setelah daging tersebut dibagikan, statusnya menjadi hak milik penuh penerima sehingga boleh dimanfaatkan sesuai kebutuhan, termasuk dijual untuk membeli kebutuhan pokok lain seperti beras atau sembako.
Dilansir SketsaNusantara.id dari NU Online, dijelaskan bahwa daging hewan kurban yang diterima fakir miskin sudah sah menjadi milik pribadi mereka. Oleh sebab itu, mereka bebas mengelola atau menukarnya dengan bahan makanan lain yang lebih dibutuhkan.
Namun, aturan ini berbeda bagi penerima yang tergolong mampu atau berkecukupan. Dalam sejumlah pandangan ulama, orang kaya tidak diperbolehkan menjual kembali daging kurban yang diterimanya. Daging tersebut sebaiknya dikonsumsi sendiri, dijamu kepada tamu, atau disedekahkan kembali kepada orang lain.
Selain itu, Islam juga melarang keras panitia kurban maupun orang yang berkurban (shahibul qurban) memperjualbelikan bagian hewan kurban untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Dalam haditss riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut.
Hal ini sebagaimana dijelaskan para ulama bahwa yang haram ialah menjual bagian hewan kurban oleh pihak yang berkurban itu sendiri, baik secara terang-terangan maupun diam-diam demi mendapatkan keuntungan.
Jika seseorang yang berkurban tetap nekat menjual daging dari hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak diterima dan harus diganti.
Dalam islam, prinsip berkurban pada dasarnya telah diniatkan sebagai ibadah dalam bersedekah dan tidak boleh dimanfaatkan secara komersial.
Sebagian besar ulama menegaskan bahwa menjual daging kurban bagi shohibul qurban haram hukumnya dan dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap syariat kurban yang murni untuk beribadah.
Di sisi lain, pembahasan mengenai penjualan kulit hewan kurban juga kerap menjadi perdebatan. Mayoritas ulama atau jumhur tidak memperbolehkan kulit hewan kurban dijual untuk kepentingan pribadi.
Namun, terdapat pendapat lain yang membolehkan penjualan kulit kurban apabila hasilnya dikembalikan untuk kepentingan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.
Dalam unggahan akun Instagram @LazisMu_Sragen, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjelaskan beberapa pandangan terkait pemanfaatan kulit hewan kurban.
Artikel Terkait
Nabilah ex JKT48 Sebut Kondisi di Aceh Tamiang Belum Pulih 100 Persen, Gelar Buka Puasa Bersama dan Sedekah Kurban
Lebih Ramah Lingkungan, Pembagian Daging Kurban di Jateng hingga Jatim Dibungkus Daun Pisang Tanpa Plastik, Warga Ikut Antusias Bawa Wadah Sendiri
Aurel Hermansyah Ungkap Nama-Nama dalam Satu Sapi Kurban Keluarganya, Sosok yang Sudah Tiada Ikut Disebut
Momen Haru Ria Ricis di Idul Adha Viral, Menangis Saksikan Sapi Kurban Disembelih di Tengah Kerumunan Warga
Rayakan Idul Adha 2026, Atta Halilintar Borong Belasan Hewan Kurban untuk Disebar ke Pesantren Tanpa Lihat Langsung, Ternyata Ini Tujuannya!
Unik dan Ramah Lingkungan, PMI Jember Kemas Daging Kurban Idul Adha dengan Besek Bambu
Bolehkah Terima Daging Kurban dari Non-Muslim? Masjid Istiqlal Terima 60 Hewan Qurban Termasuk dari Gereja Katedral, Begini Hukumnya Menurut Islam