Pertama, kulit tidak boleh dijual apabila masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, misalnya dijadikan bedug masjid.
Kedua, apabila tidak ada pihak yang mampu memanfaatkannya, kulit boleh dijual agar tidak mubazir dan hasil penjualannya digunakan untuk bersedekah.
Ketiga, kulit juga diperbolehkan ditukar dengan daging, kemudian daging tersebut dibagikan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima.
Fenomena warga menjual kembali daging kurban ini pada akhirnya menunjukkan realita ekonomi yang dihadapi sebagian masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Di tengah harga kebutuhan pokok yang semakin mahal, sebagian orang memilih menukar sebagian daging yang diterimanya menjadi uang agar dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga lainnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Nabilah ex JKT48 Sebut Kondisi di Aceh Tamiang Belum Pulih 100 Persen, Gelar Buka Puasa Bersama dan Sedekah Kurban
Lebih Ramah Lingkungan, Pembagian Daging Kurban di Jateng hingga Jatim Dibungkus Daun Pisang Tanpa Plastik, Warga Ikut Antusias Bawa Wadah Sendiri
Aurel Hermansyah Ungkap Nama-Nama dalam Satu Sapi Kurban Keluarganya, Sosok yang Sudah Tiada Ikut Disebut
Momen Haru Ria Ricis di Idul Adha Viral, Menangis Saksikan Sapi Kurban Disembelih di Tengah Kerumunan Warga
Rayakan Idul Adha 2026, Atta Halilintar Borong Belasan Hewan Kurban untuk Disebar ke Pesantren Tanpa Lihat Langsung, Ternyata Ini Tujuannya!
Unik dan Ramah Lingkungan, PMI Jember Kemas Daging Kurban Idul Adha dengan Besek Bambu
Bolehkah Terima Daging Kurban dari Non-Muslim? Masjid Istiqlal Terima 60 Hewan Qurban Termasuk dari Gereja Katedral, Begini Hukumnya Menurut Islam