Hiburan semacam ini kerap diwarnai pesta berlebihan, joget bebas, yang mencerminkan gaya hidup hedonis dan bertolak belakang dengan ajaran Islam.
2. Berpotensi Memicu Ikhtilat
Acara dengan sound horeg dinilai mendorong ikhtilat, yaitu percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan tanpa batas syar'i.
Dalam pertunjukan sound horeg, tak jarang juga menampilkan penari perempuan berpakaian minim yang berjoget di tengah keramaian.
Aksi ini mengundang para penonton terutama kaum pria untuk ikut berinteraksi dengan para wanita dan berjoget bersama diiringi alunan musik hype yang membuka peluang maksiat dalam ruang publik.
3. Mendorong Perilaku Tak Terkendali
Alunan musik dengan intensitas tinggi sering memicu perilaku tak pantas seperti joget liar atau tindakan yang bertentangan dengan akhlak Islam.
Menurut ulama, atmosfer yang ditimbulkan dari acara hiburan semacam ini tidak mencerminkan akhlakul karimah dan tak beda jauh seperti suasana di klub malam.
4. Pemborosan Energi (Tabdzir)
Para ulama juga mempertimbangkan penggunaan sound horeg yang dinilai sebagai bentuk tabdzir, yakni pemborosan energi dan sumber daya untuk tujuan yang tidak bermanfaat.
Konsumsi daya listrik besar hanya untuk hiburan yang berlebihan dianggap bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dalam Islam.
5. Fatwa Haram Berdasarkan Prinsip Sadduz Zara’i
Para ulama menyebut fatwa haram sound horeg ini bersifat mutlak, berdasarkan pada prinsip sadduz zara'i, dalam upaya menutup segala jalan yang berpotensi merusak dan mengarah pada kemaksiatan.