Minggu, 19 Juli 2026

7 Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Muharram: Ada Mukjizat Para Nabi hingga Pengampunan Dosa

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Rabu, 3 Juli 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi 7 peristiwa penting yang terjadi di bulan Muharram, bulan pertama kalender Hijriah. (Pixabay.com/Mohamed Hassan.)
Ilustrasi 7 peristiwa penting yang terjadi di bulan Muharram, bulan pertama kalender Hijriah. (Pixabay.com/Mohamed Hassan.)

Puasa Asyura merupakan amalan sunnah yang ditunaikan pada tanggal 10 Muharram.

Dikutip dari laman baznas.go.id yang diunggah pada 18 Juli 2023, ganjaran Puasa Asyra bagi umat muslim yang menjalankannya yaitu bisa menghapus dosa 1 tahun lalun.

Seperti sabda Nabu Muhammad SAW dalam sebuah Hadist Riwayat Muslim yang diriwayatkan Abu Qatadah r.a, yang artinya:

Baca Juga: Makna Saka Tatal, Tiang Penyangga Masjid Agung Demak Buatan Sunan Kalijaga, Terbuat dari Kayu Jati Hutan Majapahit?

"Puasa Asyura melebur dosa setahun yang telah lewat."

2) Allah SWT menerima taubat Nabi Adam as

Sebelumnya, Nabi Adam as diturunkan dari surga Allah karena melakukan kesalahan. Sehingga, Nabi Adam as memohon ampun dan Allah menerima taubatnya.

3) Mukjizat Nabi Ibrahim as

Di bulan Muharram terjadi peristiwa agung pada Nabi Ibrahim as yang tidah hangus terbakar api.

Baca Juga: Bukan Sekadar Tempat Beribadah Umat Muslim, 10 Masjid Ini Jadi Destinasi Wisata karena Arsitekturnya yang Unik

Raja Namrud memerintahkan rakyarnya mencari kayu bakar untuk membakar Nabi ibrahim hidup-hidup, namun api itu tidak menyentuh tubuh Ibrahim as.

4) Mukjizat Nabi Yunus as

Peristiwa agung di bulan Muharram selanjutnya yaitu Allah mengeluarkan dan menyelamatkan Nabi Yunus as dari dalam perut ikan Nun.

5) Mukzijat Nabi Ayyub as

Salah satu mukjizat Nabi Ayyub as adalah Allah SWT sembuhkan dari penyakit kulit selama 18 tahun yang sulit disembuhkan karena kesabarannya.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: baznas.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X