Minggu, 19 Juli 2026

Asal Usul Gelar Haji di Indonesia, Warisan Kolonial Belanda yang Masih Digemari hingga Sekarang, Padahal Dulu untuk...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 25 Juni 2024 | 18:00 WIB
Sejarah penyematan gelar haji di Indonesia (Freepik/Rochak Shukla, edited Canva/Siti Nurlaela)
Sejarah penyematan gelar haji di Indonesia (Freepik/Rochak Shukla, edited Canva/Siti Nurlaela)

 

 

SketsaNusantara.id - Penyematan haji (H) atau hajjah (Hj) di depan nama seseorang yang sudah berhaji menjadi sebuah kewajiban tidak tertulis di Indonesia.

Bahkan hingga ada orang yang menegur orang lain yang lupa menyebutkan gelar haji-nya.

Terbaru, yakni ketika Halilintar Anofial Asmid menegur pembawa acara di lamaran Thariq Halilintar karena tak menyebut gelar haji Atta Halilintar.

Baca Juga: Dikenal Dengan Sumpah Palapanya, Siapa Sangka Sosok Hebat dan Legendaris Gajah Mada Dituduh Dalang Pembunuhan Rajanya Sendiri

Lantas seberapa pentingkah gelar haji di Indonesia? Dan bagaimana tradisi menyematkan gelar tersebut berawal?

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman Kemenag, gelar haji merupakan ciptaan pemerintah Kolonial Belanda.

Dikutip dari channel YouTube JAGAD SEJARAH, awalnya pemerintahan Belanda saat itu tidak mempermasalahkan umat Islam yang hendak berhaji.

Baca Juga: Keistimewaan Mampu Mengelola Konflik Tanpa Ada Pertumpahan Darah, Gus Baha Sebutkan Karomah Wali yang Dimiliki Gus Dur

Namun pada abad ke-19, muncul perlawanan-perlawanan yang dilakukan oleh para haji yang pulang dari Mekkah.

Pemerinta Kolonial Belanda akhirnya menyusun strategi untuk membendung perlawanan-perlawanan ini.

Pertama-tama, Pemerintah Kolonial Belanda mulai membatasi calon jemaah haji yang hendak menunaikan rukun Islam ke-5 tersebut.

Baca Juga: MC Lamaran Thariq dan Aaliyah Kena Tegur Anofial Asmid, Gegara Atta Halilintar Gak Dipanggil Haji?

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Kemenag, Youtube

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X