"Adapun fotografi atau gambar refleksi, maka hal ini boleh. Dan tidak ada larangan untuk memajang foto-foto tersebut di dalam rumah atau tempat lainnya, selama tidak mengundang fitnah."
Menurut penjelasan tersebut, keharaman dapat muncul apabila foto menampilkan aurat wanita atau bagian tubuh yang berpotensi membangkitkan syahwat orang yang melihatnya.
Pembahasan ini juga dikaitkan dengan aktivitas di dunia digital. Dalam pandangan para ulama, komunikasi tidak hanya terjadi melalui ucapan lisan. Tulisan dan unggahan di media sosial juga memiliki konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan.
Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin menjelaskan pentingnya menjaga lisan dari pembicaraan yang tidak bermanfaat maupun yang berpotensi menyeret seseorang pada kebatilan.
"Oleh karena itu, tidak ada jalan selamat kecuali membatasi diri hanya pada hal-hal yang penting saja, baik yang menyangkut urusan agama maupun urusan dunia."
Berdasarkan penjelasan para ulama tersebut, hukum memposting foto pada dasarnya diperbolehkan. Namun hukum itu dapat berubah apabila unggahan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti fitnah, syahwat, atau gunjingan.
Banyak ulama menyarankan agar seseorang lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Termasuk ketika ingin mengunggah foto pacar yang belum memiliki hubungan halal secara syariat. Sikap berhati-hati dinilai lebih aman untuk menghindari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan dalam pergaulan digital saat ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Apa itu Hari Tasyrik? Inilah Asal Mula Aturan Dilarang Berpuasa Setelah Hari Raya Idul Adha dan Amalan yang Sebaiknya Dilakukan Pasca Qurban
Kenapa Tidak Boleh Puasa pada 28 Mei 2026? Ini Penjelasan Hari Tasyrik dan Amalan Penggantinya
Hukum Jual Kulit Hewan Kurban untuk Kepentingan Masjid dan Santri, Ini Dalil serta Pendapat Para Ulama
Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ternyata Al-Qur’an dan Hadis Sudah Mengaturnya Secara Jelas
Bolehkah Terima Daging Kurban dari Non-Muslim? Masjid Istiqlal Terima 60 Hewan Qurban Termasuk dari Gereja Katedral, Begini Hukumnya Menurut Islam