Kamis, 4 Juni 2026

Hukum Memposting Foto Pacar di Media Sosial? Hati-Hati, Hal ini Tidak Sesederhana yang Dipikirkan Banyak Orang

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 4 Juni 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi. Hukum posting foto pacar di medsos. (Pexels/Febry Arya)
Ilustrasi. Hukum posting foto pacar di medsos. (Pexels/Febry Arya)

"Adapun fotografi atau gambar refleksi, maka hal ini boleh. Dan tidak ada larangan untuk memajang foto-foto tersebut di dalam rumah atau tempat lainnya, selama tidak mengundang fitnah."

Menurut penjelasan tersebut, keharaman dapat muncul apabila foto menampilkan aurat wanita atau bagian tubuh yang berpotensi membangkitkan syahwat orang yang melihatnya.

Pembahasan ini juga dikaitkan dengan aktivitas di dunia digital. Dalam pandangan para ulama, komunikasi tidak hanya terjadi melalui ucapan lisan. Tulisan dan unggahan di media sosial juga memiliki konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan.

Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin menjelaskan pentingnya menjaga lisan dari pembicaraan yang tidak bermanfaat maupun yang berpotensi menyeret seseorang pada kebatilan.

"Oleh karena itu, tidak ada jalan selamat kecuali membatasi diri hanya pada hal-hal yang penting saja, baik yang menyangkut urusan agama maupun urusan dunia."

Berdasarkan penjelasan para ulama tersebut, hukum memposting foto pada dasarnya diperbolehkan. Namun hukum itu dapat berubah apabila unggahan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti fitnah, syahwat, atau gunjingan.

Banyak ulama menyarankan agar seseorang lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Termasuk ketika ingin mengunggah foto pacar yang belum memiliki hubungan halal secara syariat. Sikap berhati-hati dinilai lebih aman untuk menghindari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan dalam pergaulan digital saat ini.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: NU Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X