Namun, jika uap tersebut mengandung partikel cair yang jelas masuk ke tenggorokan dan disengaja, maka terdapat risiko membatalkan puasa. Karena itu, para ulama menganjurkan kehati-hatian saat memasak, terutama ketika menghadapi uap panas yang pekat.
Dalam praktiknya, menghindari uap sepenuhnya hampir tidak mungkin. Oleh sebab itu, aktivitas memasak tetap diperbolehkan selama tidak ada unsur kesengajaan menelan partikel makanan atau cairan. Prinsip ini sejalan dengan kaidah kemudahan dalam syariat.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang. Aktivitas dapur tetap berjalan, sementara kehati-hatian tetap dijaga agar puasa tidak batal.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Apakah Donor Darah Membatalkan Puasa saat Ramadhan? Begini Penjelasan Ulama dan Dalil yang Jarang Dibahas
Menelan Air Hujan ketika Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Ini Rincian Hukum dari Kitab Klasik yang Perlu Diketahui
Menggunakan Obat Tetes Mata ketika Puasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Ulama
Apakah Marah-Marah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkap Dalil, Hadis, dan Dampaknya pada Pahala Ibadah Ramadhan
10 Twibbon Tema Ramadhan 1447 Hijriah, Sambutan Istimewa untuk Bulan Puasa, Cocok Bagikan ke Status Media Sosial