Kamis, 4 Juni 2026

Menelan Uap Masakan saat Puasa: Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Februari 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi hukum menelan uap masakan saat puasa. (Pexels/ClickerHappy)
Ilustrasi hukum menelan uap masakan saat puasa. (Pexels/ClickerHappy)

SketsaNusantara.id - Aktivitas memasak saat bulan Ramadhan menjadi rutinitas yang tidak terpisahkan.

Dapur tetap menyala, bumbu terus diracik, dan masakan harus siap tepat waktu. Di tengah proses itu, uap masakan sering terhirup tanpa disadari.

Situasi ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah menelan uap masakan saat berpuasa dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Mengapa Muhammadiyah Kerap Berbeda dalam Menetapkan Awal Puasa Penjelasan Metode Hisab hingga Kalender Hijriyah Global Tunggal

Pertanyaan ini banyak muncul, terutama dari ibu rumah tangga dan para juru masak.

Dalam praktik sehari-hari, mencicipi masakan sering kali diperlukan. Tujuannya memastikan rasa, tingkat kematangan, serta keseimbangan bumbu. Islam memberikan ketentuan khusus terkait aktivitas ini agar puasa tetap terjaga.

Dikutip dari nu.or.id, Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menjelaskan hukum mencicipi masakan saat berpuasa.

Dalam keterangannya disebutkan, “وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي”.

Baca Juga: Banyak Puasa tapi Sia-sia, Ini Peringatan Keras Rasulullah tentang Lapar dan Dahaga Tanpa Pahala yang Jarang Disadari

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa mencicipi makanan dikhawatirkan mengantarkan rasa hingga ke tenggorokan. Kondisi ini dapat menjadi makruh jika dilakukan tanpa kebutuhan. Namun, bagi juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, serta orang tua yang memiliki kepentingan tertentu, aktivitas tersebut tidak termasuk makruh.

Artinya, mencicipi masakan saat puasa diperbolehkan apabila ada kebutuhan yang dibenarkan. Kebutuhan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab memastikan kualitas makanan. Meski demikian, makanan yang dicicipi harus segera dikeluarkan dari mulut.

Menahan rasa di dalam mulut terlalu lama dikhawatirkan berisiko tertelan. Apabila makanan atau cairan itu tertelan dengan sengaja, maka puasa menjadi batal. Karena itu, kehati-hatian tetap menjadi prinsip utama.

Selain mencicipi, persoalan lain yang sering muncul adalah menelan uap masakan. Uap dari air mendidih, tumisan, atau rebusan sering terhirup saat seseorang memasak. Dalam kondisi tertentu, uap tersebut bisa terasa masuk ke tenggorokan.

Dalam kajian fikih, uap masakan yang terhirup tanpa disengaja umumnya tidak membatalkan puasa. Sebab, hal tersebut sulit dihindari dalam aktivitas dapur. Uap yang tidak berwujud benda padat juga berbeda dengan makanan atau minuman.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X