Dalam kitab tersebut dijelaskan, “ويستثنى من جواز الفطر بالسفر مديم السفر فلا يباح له الفطر لأنه يؤدي إلى إسقاط الوجوب بالكلية”. Artinya, dikecualikan dari bolehnya membatalkan puasa adalah orang yang terus-menerus dalam perjalanan.
Meski demikian, menurut Imam Ibnu Hajar, musafir tetap boleh tidak berpuasa secara mutlak, selama ada rencana mengganti di waktu lain. Pendapat ini memberi ruang keringanan lebih luas.
Penerapan hukum ini relevan bagi sopir angkutan jarak jauh. Jika seorang sopir memiliki waktu bermukim setelah Ramadhan, maka ia boleh tidak berpuasa saat perjalanan. Sebab, ia memiliki kesempatan untuk mengqadha.
Namun, jika ia terus berada di perjalanan dan berniat mengganti puasanya di kemudian hari meski masih dalam safar, maka tetap diperbolehkan tidak berpuasa. Sebaliknya, jika ia yakin tidak mampu mengqadha, maka wajib berpuasa.
Dalam praktiknya, mayoritas sopir memiliki jeda waktu bermukim dalam setahun. Dengan demikian, mereka umumnya termasuk musafir biasa, bukan mudimus safar. Karena itu, keringanan tidak berpuasa dapat berlaku, dengan kewajiban mengganti di hari lain.
Ketentuan ini menegaskan pentingnya niat, perencanaan, dan kesungguhan dalam menunaikan ibadah. Setiap kondisi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sesuai kemampuan dan situasi masing-masing.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Apakah Donor Darah Membatalkan Puasa saat Ramadhan? Begini Penjelasan Ulama dan Dalil yang Jarang Dibahas
Menelan Air Hujan ketika Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Ini Rincian Hukum dari Kitab Klasik yang Perlu Diketahui
Menggunakan Obat Tetes Mata ketika Puasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Ulama
Apakah Marah-Marah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkap Dalil, Hadis, dan Dampaknya pada Pahala Ibadah Ramadhan
10 Twibbon Tema Ramadhan 1447 Hijriah, Sambutan Istimewa untuk Bulan Puasa, Cocok Bagikan ke Status Media Sosial