Kamis, 4 Juni 2026

Mengemudi Jarak Jauh saat Ramadhan: Bolehkah Sopir Tidak Puasa? Simak Ketentuan Syariat dan Pendapat Ulama

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Februari 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi hukum menyetir jarak jauh saat puasa di bulan Ramadhan. (Pexels/Erik Schereder)
Ilustrasi hukum menyetir jarak jauh saat puasa di bulan Ramadhan. (Pexels/Erik Schereder)

SketsaNusantara.id - Bulan Ramadhan selalu menghadirkan pertanyaan praktis di tengah masyarakat.

Salah satunya menyangkut hukum puasa bagi sopir angkutan jarak jauh. Profesi ini menuntut perjalanan panjang, melelahkan, dan berisiko tinggi.

Setiap hari, mereka berada di balik kemudi selama berjam-jam. Aktivitas ini kerap berlangsung lintas kota bahkan lintas provinsi.

Baca Juga: Mengapa Muhammadiyah Kerap Berbeda dalam Menetapkan Awal Puasa Penjelasan Metode Hisab hingga Kalender Hijriyah Global Tunggal

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, apakah sopir jarak jauh mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.

Dalam ajaran Islam, terdapat konsep rukhsah atau keringanan bagi orang tertentu. Salah satunya diberikan kepada musafir, yakni orang yang sedang melakukan perjalanan jauh sesuai ketentuan syariat.

Dikutip dari nu.or.id, Allah SWT berfirman, “فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ”. Artinya, “Dan barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (dan tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Baca Juga: Banyak Puasa tapi Sia-sia, Ini Peringatan Keras Rasulullah tentang Lapar dan Dahaga Tanpa Pahala yang Jarang Disadari

Keringanan bagi musafir ini tidak berlaku mutlak. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Perjalanan tidak bertujuan maksiat, jaraknya tergolong safar jauh, dan keberangkatan dilakukan sebelum terbit fajar.

Persoalan muncul ketika profesi seseorang menuntut perjalanan hampir setiap hari. Sopir angkutan jarak jauh, misalnya, menjalani rutinitas bepergian tanpa jeda panjang. Dalam fiqih madzhab Syafi’i, kondisi ini dikenal dengan istilah mudimus safar.

Mudimus safar adalah orang yang terus-menerus berada dalam perjalanan tanpa kesempatan bermukim. Dalam pandangan mayoritas ulama, kelompok ini tetap wajib berpuasa. Alasannya, jika tidak berpuasa, maka ia tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengqadha.

Kewajiban ini muncul demi menjaga agar ibadah puasa tidak gugur sepenuhnya. Jika seluruh hidup dihabiskan di perjalanan, maka tidak ada kesempatan mengganti puasa yang ditinggalkan.

Namun, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Imam Ibnu Hajar berpendapat bahwa keringanan tidak berpuasa berlaku mutlak bagi musafir, termasuk mudimus safar. Pendapat ini tercantum dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X