SketsaNusantara.id - Bulan Ramadhan selalu menghadirkan pertanyaan praktis di tengah masyarakat.
Salah satunya menyangkut hukum puasa bagi sopir angkutan jarak jauh. Profesi ini menuntut perjalanan panjang, melelahkan, dan berisiko tinggi.
Setiap hari, mereka berada di balik kemudi selama berjam-jam. Aktivitas ini kerap berlangsung lintas kota bahkan lintas provinsi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, apakah sopir jarak jauh mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.
Dalam ajaran Islam, terdapat konsep rukhsah atau keringanan bagi orang tertentu. Salah satunya diberikan kepada musafir, yakni orang yang sedang melakukan perjalanan jauh sesuai ketentuan syariat.
Dikutip dari nu.or.id, Allah SWT berfirman, “فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ”. Artinya, “Dan barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (dan tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Keringanan bagi musafir ini tidak berlaku mutlak. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Perjalanan tidak bertujuan maksiat, jaraknya tergolong safar jauh, dan keberangkatan dilakukan sebelum terbit fajar.
Persoalan muncul ketika profesi seseorang menuntut perjalanan hampir setiap hari. Sopir angkutan jarak jauh, misalnya, menjalani rutinitas bepergian tanpa jeda panjang. Dalam fiqih madzhab Syafi’i, kondisi ini dikenal dengan istilah mudimus safar.
Mudimus safar adalah orang yang terus-menerus berada dalam perjalanan tanpa kesempatan bermukim. Dalam pandangan mayoritas ulama, kelompok ini tetap wajib berpuasa. Alasannya, jika tidak berpuasa, maka ia tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengqadha.
Kewajiban ini muncul demi menjaga agar ibadah puasa tidak gugur sepenuhnya. Jika seluruh hidup dihabiskan di perjalanan, maka tidak ada kesempatan mengganti puasa yang ditinggalkan.
Namun, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Imam Ibnu Hajar berpendapat bahwa keringanan tidak berpuasa berlaku mutlak bagi musafir, termasuk mudimus safar. Pendapat ini tercantum dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin.
Artikel Terkait
Apakah Donor Darah Membatalkan Puasa saat Ramadhan? Begini Penjelasan Ulama dan Dalil yang Jarang Dibahas
Menelan Air Hujan ketika Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Ini Rincian Hukum dari Kitab Klasik yang Perlu Diketahui
Menggunakan Obat Tetes Mata ketika Puasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Ulama
Apakah Marah-Marah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkap Dalil, Hadis, dan Dampaknya pada Pahala Ibadah Ramadhan
10 Twibbon Tema Ramadhan 1447 Hijriah, Sambutan Istimewa untuk Bulan Puasa, Cocok Bagikan ke Status Media Sosial